OJK menyiapkan aturan lanjutan terkait delisting, perusahaan juga harus go private



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun peraturan sebagai exit strategy terbaik ketika terjadi delisting. Aturan ini merupakan aturan lanjutan terkait delisting yang sudah ada.

Ini untuk menjawab kekhawatiran investor jika perusahaan tercatat cabut dari bursa saham baik secara sukarela (voluntary delisting) atau secara paksa (forced delisting). "Secara umum, kalau sudah listing kemudian delisting maka harus sekaligus go private," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen, Kamis (5/11).

Dia mengaku, selama ini memang belum ada peraturan yang mewajibkan hal tersebut. Kebijakan yang ada baru sebatas konsep buyback saham delisting oleh perusahaan. "Atau, kalau ada pihak lain yang mau mengambilalih, silahkan," imbuh Hoesen.


Baca Juga: Evergreen Invesco (GREN) akan jadi emiten keenam yang delisting dari BEI tahun ini

Sehingga, ketika perusahaan delisting, perusahaan yang bersangkutan tetap berstatus sebagai perusahaan publik. Perusahaan tersebut juga masih diawasi oleh OJK selayaknya perusahaan tercatat.

Bedanya, saham perusahaan yang sudah delisting tidak bisa lagi ditransaksikan di Bursa Efek Indonesia (BEI). "Cuma memang, konsekuensinya sudah tidak ada pasarnya lagi jika ingin menjual saham," tandas Hoesen.

Baca Juga: Rencana Merck Sharp Dohme Pharma untuk menjadi perusahaan tertutup masih terkendala

S

ehingga, ketika perusahaan delisting, perusahaan yang bersangkutan tetap berstatus sebagai perusahaan publik. Perusahaan tersebut juga masih diawasi oleh OJK selayaknya perusahaan tercatat.

Bedanya, saham perusahaan yang sudah delisting tidak bisa lagi ditransaksikan di Bursa Efek Indonesia (BEI). "Cuma memang, konsekuensinya sudah tidak ada pasarnya lagi jika ingin menjual saham," tandas Hoesen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati