KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun peraturan sebagai exit strategy terbaik ketika terjadi delisting. Aturan ini merupakan aturan lanjutan terkait delisting yang sudah ada. Ini untuk menjawab kekhawatiran investor jika perusahaan tercatat cabut dari bursa saham baik secara sukarela (voluntary delisting) atau secara paksa (forced delisting). "Secara umum, kalau sudah listing kemudian delisting maka harus sekaligus go private," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen, Kamis (5/11). Dia mengaku, selama ini memang belum ada peraturan yang mewajibkan hal tersebut. Kebijakan yang ada baru sebatas konsep buyback saham delisting oleh perusahaan. "Atau, kalau ada pihak lain yang mau mengambilalih, silahkan," imbuh Hoesen.
OJK menyiapkan aturan lanjutan terkait delisting, perusahaan juga harus go private
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun peraturan sebagai exit strategy terbaik ketika terjadi delisting. Aturan ini merupakan aturan lanjutan terkait delisting yang sudah ada. Ini untuk menjawab kekhawatiran investor jika perusahaan tercatat cabut dari bursa saham baik secara sukarela (voluntary delisting) atau secara paksa (forced delisting). "Secara umum, kalau sudah listing kemudian delisting maka harus sekaligus go private," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen, Kamis (5/11). Dia mengaku, selama ini memang belum ada peraturan yang mewajibkan hal tersebut. Kebijakan yang ada baru sebatas konsep buyback saham delisting oleh perusahaan. "Atau, kalau ada pihak lain yang mau mengambilalih, silahkan," imbuh Hoesen.