JAKARTA. Praktik lembaga keuangan mikro (LKM) mulai memasuki babak baru, setelah Undang Undang (UU) LKM disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (11/12) lalu. Beleid tersebut memberi mandat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengatur, mengawasi, dan membina LKM dan koperasi. Atas tugas baru tersebut, anggota Dewan Komisioner (DK) OJK, Firdaus Djaelani, mengatakan lembaganya siap menjalankan amanat UU tersebut dengan sebaik-baiknya. Apa yang akan dilakukan OJK? Menurut Firdaus, waktu dua tahun sebelum pelaksanaan UU LKM bakal digunakan untuk menghimpun data sekaligus memastikan jumlah pasti LKM yang ada di Indonesia. "Sejauh ini, baru sebatas katanya ada 600.000 LKM di Indonesia. Tugas awal adalah memastikan jumlah tersebut," ujarnya, Rabu (12/12).
OJK menyiapkan formula standar pengawasan LKM
JAKARTA. Praktik lembaga keuangan mikro (LKM) mulai memasuki babak baru, setelah Undang Undang (UU) LKM disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (11/12) lalu. Beleid tersebut memberi mandat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengatur, mengawasi, dan membina LKM dan koperasi. Atas tugas baru tersebut, anggota Dewan Komisioner (DK) OJK, Firdaus Djaelani, mengatakan lembaganya siap menjalankan amanat UU tersebut dengan sebaik-baiknya. Apa yang akan dilakukan OJK? Menurut Firdaus, waktu dua tahun sebelum pelaksanaan UU LKM bakal digunakan untuk menghimpun data sekaligus memastikan jumlah pasti LKM yang ada di Indonesia. "Sejauh ini, baru sebatas katanya ada 600.000 LKM di Indonesia. Tugas awal adalah memastikan jumlah tersebut," ujarnya, Rabu (12/12).