OJK menyiapkan formula standar pengawasan LKM



JAKARTA. Praktik lembaga keuangan mikro (LKM) mulai memasuki babak baru, setelah Undang Undang (UU) LKM disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Selasa (11/12) lalu.

Beleid tersebut memberi mandat kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengatur, mengawasi, dan membina LKM dan koperasi. Atas tugas baru tersebut, anggota Dewan Komisioner (DK) OJK, Firdaus Djaelani, mengatakan lembaganya siap menjalankan amanat UU tersebut dengan sebaik-baiknya.

Apa yang akan dilakukan OJK? Menurut Firdaus, waktu dua tahun sebelum pelaksanaan UU LKM bakal digunakan untuk menghimpun data sekaligus memastikan jumlah pasti LKM yang ada di Indonesia. "Sejauh ini, baru sebatas katanya ada 600.000 LKM di Indonesia. Tugas awal adalah memastikan jumlah tersebut," ujarnya, Rabu (12/12).


Firdaus menjelaskan, secara keorganisasian, OJK belum mempersiapkan apa pun saat ini. Namun, ia berjanji segera memulai langkah awal dengan mengajak bicara asosiasi LKM yang tersebar di daerah. Harapannya, OJK memperoleh masukan terkait pengawasan yang kelak diterapkan. "KamiĀ  juga akan membuat formulasi dan standar pengawasan OJK terhadap LKM ini nantinya," jelasnya.

Selain mempersiapkan konsep pengawasan, Firdaus menyebutkan, OJK berencana keliling daerah untuk menyosialisasikan UU baru ini. Sosialisasi ini, kata dia, tidak cuma mengumumkan apa kandungan UU LKM, tapi sekaligus memberikan dorongan kepada pelaku usaha keuangan mikro agar bisa memenuhi ketentuan dalam undang-undang.

Kendati begitu, Firdaus berupaya mengimplementasikan regulasi sesuai kondisi di lapangan. Kalau konsepnya seperti arisan, uang yang dikelola cuma puluhan juta, pengawasan cukup oleh anggotanya. "Tapi, bila dana masyarakat yang dikelola miliaran, OJK yang pegang kendali pengawasan," ucapnya.

Nah, ketika lingkup operasionalnya membesar dan lebih dari satu wilayah, OJK mendorong LKM tersebut bertranspormasi menjadi bank perkreditan rakyat (BPR). Terkait iuran yang akan dibebankan ke LKM, Firdaus bilang belum ada pembahasan sampai ke arah itu.Ketua Umum BMT Pusat, Jularso, meminta OJK lebih fleksibel dalam memberlakukan peraturan kepada LKM, seperti soal persyaratan izin usaha. "Koperasi atau BMT skala kecil bisa jadi kesulitan memperoleh izin usaha dari OJK, karena persyaratannya berat," ungkapnya.

Selain itu, kata Jularso, OJK perlu memberikan keleluasaan kepada pelaku usaha untuk memilih status yang dianggap cocok, apakah tetap berbadan hukum koperasi atau berubah menjadi LKM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dadan M. Ramdan