JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap pergantian direksi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 bisa membawa angin segar untuk kinerja perusahaan. Terlebih, dalam menyikapi persoalan status bentuk badan hukum yang ada, yakni mutual. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ngalim Sawega menilai, dengan model badan hukum berbentuk mutual, AJB Bumiputera akan kesulitan dalam mengambil keputusan. Apalagi, tidak semua pemegang polis adalah mayoritas pemilik. “Jadi akan susah walaupun bisa dijembatani dengan adanya BPA (Badan Perwakilan Anggota)," kata Ngalim di Gedung OJK, Jakarta, Senin (30/9). OJK berharap Direksi AJB Bumiputera 1912 yang baru terpilih benar-benar memperhatikan dan mengambil keputusan dengan baik dan benar, sebab perusahaan tersebut berada dalam kesulitan likuiditas.
OJK merekomendasikan berubah jadi PT Jika AJB Bumiputera 1912 memilih untuk berdiri dengan badan hukum mutual, maka perlu memperhatikan adanya kesinambungan pembayaran premi. Apalagi, solvabilitas menjadi indikator penting bagi AJB Bumiputera 1912 terus berekspansi dan membayarkan kewajibannya. OJK memotret dan menganalisis, akan seperti apa Bumiputera ke depannya.