JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap pergantian direksi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 bisa membawa angin segar untuk kinerja perusahaan. Terlebih, dalam menyikapi persoalan status bentuk badan hukum yang ada, yakni mutual. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ngalim Sawega menilai, dengan model badan hukum berbentuk mutual, AJB Bumiputera akan kesulitan dalam mengambil keputusan. Apalagi, tidak semua pemegang polis adalah mayoritas pemilik. “Jadi akan susah walaupun bisa dijembatani dengan adanya BPA (Badan Perwakilan Anggota)," kata Ngalim di Gedung OJK, Jakarta, Senin (30/9). OJK berharap Direksi AJB Bumiputera 1912 yang baru terpilih benar-benar memperhatikan dan mengambil keputusan dengan baik dan benar, sebab perusahaan tersebut berada dalam kesulitan likuiditas.
OJK menyoroti status AJB Bumiputera
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berharap pergantian direksi Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 bisa membawa angin segar untuk kinerja perusahaan. Terlebih, dalam menyikapi persoalan status bentuk badan hukum yang ada, yakni mutual. Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) I Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ngalim Sawega menilai, dengan model badan hukum berbentuk mutual, AJB Bumiputera akan kesulitan dalam mengambil keputusan. Apalagi, tidak semua pemegang polis adalah mayoritas pemilik. “Jadi akan susah walaupun bisa dijembatani dengan adanya BPA (Badan Perwakilan Anggota)," kata Ngalim di Gedung OJK, Jakarta, Senin (30/9). OJK berharap Direksi AJB Bumiputera 1912 yang baru terpilih benar-benar memperhatikan dan mengambil keputusan dengan baik dan benar, sebab perusahaan tersebut berada dalam kesulitan likuiditas.