JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan (POJK) No. 23/POJK.04/2016 tentang reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK). Ini merupakan revisi dan penggabungan beleid sebelumnya. Dalam aturan ini, OJK menyempurnakan sejumlah ketentuan. Antara lain, menambah jenis efek yang dapat menjadi aset dasar portofolio investasi reksadana. Kini, manajer investasi bisa memutar aset dasar pada efek utang pendapatan tetap baik konvensional ataupun syariah, seperti surat utang jangka menengah (MTN), efek beragun aset (EBA) serta Dana Investasi Real Estate (DIRE) tidak melakukan penawaran umum. Investasi efek tersebut tidak boleh lebih dari 15% Nilai Aktiva Bersih (NAB). OJK juga membolehkan memutar aset dasar pada efek derivatif dengan batasan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% dari NAB.
OJK merelaksasi aturan reksadana
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan (POJK) No. 23/POJK.04/2016 tentang reksadana berbentuk kontrak investasi kolektif (KIK). Ini merupakan revisi dan penggabungan beleid sebelumnya. Dalam aturan ini, OJK menyempurnakan sejumlah ketentuan. Antara lain, menambah jenis efek yang dapat menjadi aset dasar portofolio investasi reksadana. Kini, manajer investasi bisa memutar aset dasar pada efek utang pendapatan tetap baik konvensional ataupun syariah, seperti surat utang jangka menengah (MTN), efek beragun aset (EBA) serta Dana Investasi Real Estate (DIRE) tidak melakukan penawaran umum. Investasi efek tersebut tidak boleh lebih dari 15% Nilai Aktiva Bersih (NAB). OJK juga membolehkan memutar aset dasar pada efek derivatif dengan batasan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% dari NAB.