OJK Merespons Pesatnya Bank Digital, Pengawasan Khusus Dimulai 2026



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Setelah beberapa tahun semarak kemunculan perbankan digital di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal memberikan perhatian khusus pada sektor ini. Di mana, sebelumnya OJK memperlakukan bank digital sama dengan bank konvensional pada umumnya.

Hal tersebut tercermin dari langkah OJK yang membentuk Direktorat Pengawasan Perbankan Digital. Fungsi direktorat tersebut akan dimulai secara efektif pada tahun 2026. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, langkah ini merupakan respons atas pesatnya transformasi perbankan digital. Terlebih, bank digital saat ini dinilai menunjukkan performa keuangan yang cukup kuat.


Baca Juga: Saat Saham Superbank (SUPA) Cetak ARA, Saham Bank Digital Lain Malah Anjlok

Hal tersebut tercermin dari tingkat permodalan (KPMM) bank digital yang di atas 30%. Ditambah, rasio profitabilitas (NIM) mampu mencapai 2,5 kali lipat rata-rata industri perbankan konvensional. 

“Model bisnis bank digital ini memiliki karakteristik risiko yang unik,” ujar Dian dalam keterangannya akhir pekan lalu.

Lebih lanjut, demi menjaga stabilitas sistem perbankan, kata Dian, pengawasan individual bank terutama bank digital akan terus ditingkatkan much beyond financial ratios.

Alhasil, pengawasan akan dilakukan secara komprehensif dalam rangka meyakini kelancaran layanan perbankan digital sesuai business model, independensi dan profesionalisme pengurus bank, perilaku hubungan bank dengan nasabah, optimalisasi pemanfaatan media massa maupun sosial dalam kerangka banking on media, serta ketahanan dan keamanan digital terhadap risiko serangan cyber.

Ia pun berharap langkah pengalihan pengawasan ini diharapkan dapat menciptakan standar pengawasan yang setara (playing field) namun tetap memberikan ruang inovasi bagi bank untuk bertransformasi secara penuh menjadi bank digital maupun bank yang baru beralih menjadi digital.

Baca Juga: Saham bank digital naik daun, simak rekomendasi analis

Menanggapi hal tersebut, Presiden Direktur Krom Bank Anton Hermawan bilang dengan adanya pengawasan baru ini, industri perbankan digital akan semakin kuat dan jauh lebih berkembang dengan regulasi-regulasi yang disempurnakan atau baru.

Anton melihat fokus utama dalam pembentukan departemen ini adalah bagaimana regulator menjaga ketahanan, keamanan dan perlindungan data pada industri perbankan digital. 

“Bagi kami sinergi seperti ini sangat dibutuhkan guna menunjang kepercayaan masyarakat kepada industri perbankan digital,” ujar Anton.

Sampai dengan saat ini, dalam menjalankan kegiatan operasional perusahaan,  Anton menegaskan Krom Bank selalu patuh dalam regulasi yang berlaku, terutama dalam konteks perlindungan nasabah

“Ini merupakan prioritas tertinggi dan melekat pada tata kelola perusahaan kami,” jelasnya.

Baca Juga: Pembayaran Digital Marak, Krom Bank Catat Lonjakan Transaksi 527% per November 2025

Sementara itu, Direktur Risiko, Kepatuhan, dan Hukum Allo Bank Ganda Raharja Rusli berharap Direktorat Pengawasan yang baru ini nantinya bisa memberikan peraturan-peraturan baru yang lebih fleksibel dan proses perizinan produk atau layanan yang lebih cepat.

“Ada beberapa kegiatan, produk Bank Digital yg cukup berbeda terkait perbankan konvensional,” ujarnya.

Meski demikian, secara kebijakan umum, Ganda melihat selama ini OJK sudah cukup baik dan sudah memberi ruang yang cukup untuk Bank Digital bertumbuh. 

“OJK sebagai mitra regulator bank dapat terus mengawasi dan memberi masukan yang lebih lagi,” tandasnya.

Selanjutnya: Pemutihan BPJS Kesehatan 2025: Aktifkan Kartu, Hapus Tunggakan

Menarik Dibaca: 13 Manfaat Jalan Kaki bagi Kesehatan Tubuh, Bisa Memperpanjang Umur!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News