KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak lama lagi, PT Asuransi Jiwa Recapital (Relife) berpindah tangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberi restu bagi PT Transpacific Mutualcapita untuk mengakuisisi Relife. Transpacific Mutualcapita merupakan perusahaan keuangan yang menawarkan layanan asuransi dan pembiayaan. Direktur Pengawas Asuransi OJK Ahmad Nasrullah mengatakan, setelah disetujui OJK, proses akuisisi tersebut masih memerlukan beberapa langkah lagi. "Mereka diberi waktu dua bulan untuk follow up termasuk tambahan modal yang dibutuhkan untuk menyehatkan perusahaan," kata Ahmad kepada KONTAN, Rabu (31/1). Namun, Ahmad tidak merinci rasio risk based capital (RBC) Relife di posisi terakhir. Ia hanya menegaskan, Relife diberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) oleh OJK lantaran memiliki RBC di bawah ambang batas minimal 120%.
OJK merestui Transpacific untuk akuisisi Asuransi Recapital
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tak lama lagi, PT Asuransi Jiwa Recapital (Relife) berpindah tangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberi restu bagi PT Transpacific Mutualcapita untuk mengakuisisi Relife. Transpacific Mutualcapita merupakan perusahaan keuangan yang menawarkan layanan asuransi dan pembiayaan. Direktur Pengawas Asuransi OJK Ahmad Nasrullah mengatakan, setelah disetujui OJK, proses akuisisi tersebut masih memerlukan beberapa langkah lagi. "Mereka diberi waktu dua bulan untuk follow up termasuk tambahan modal yang dibutuhkan untuk menyehatkan perusahaan," kata Ahmad kepada KONTAN, Rabu (31/1). Namun, Ahmad tidak merinci rasio risk based capital (RBC) Relife di posisi terakhir. Ia hanya menegaskan, Relife diberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha (PKU) oleh OJK lantaran memiliki RBC di bawah ambang batas minimal 120%.