KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16/POJK.04/202. POJK tersebut berisi tentang Perubahan atas POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding atau SCF). Adanya POJK ini bertujuan untuk pemenuhan kewajiban bagi penyelenggara layanan urun dana selaku Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk melakukan pendaftaran kepada kementerian dalam hal ini Kemenkominfo RI. POJK ini mengatur mengenai keharusan bagi penyelenggara layanan urun dana untuk terdaftar sebagai PSE pada Kemenkominfo RI. Penyelenggara dilarang melayani penawaran efek oleh penerbit sebelum menyampaikan tanda daftar sebagai PSE kepada OJK.
OJK merevisi aturan penyelenggara layanan urun dana, berikut isinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 16/POJK.04/202. POJK tersebut berisi tentang Perubahan atas POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding atau SCF). Adanya POJK ini bertujuan untuk pemenuhan kewajiban bagi penyelenggara layanan urun dana selaku Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat untuk melakukan pendaftaran kepada kementerian dalam hal ini Kemenkominfo RI. POJK ini mengatur mengenai keharusan bagi penyelenggara layanan urun dana untuk terdaftar sebagai PSE pada Kemenkominfo RI. Penyelenggara dilarang melayani penawaran efek oleh penerbit sebelum menyampaikan tanda daftar sebagai PSE kepada OJK.