OJK: Merger Bank Banten dan BJB murni aksi korporasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Deputi Komisioner Humas Dan Logistik OJK Anto Prabowo menampik bahwa aksi penggabungan usaha PT Bank Pembangunan Daerah Tbk (BEKS) dengan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Tbk (BJBR) dilakukan atas intervensi OJK.

“OJK memandang latar belakang merger ini sebagai aksi korporasi yang dalam pandangan para pemegang saham merupakan kerangka business to business,” katanya kepada Kontan.co.id, Jumat (24/4).

Baca Juga: Sebelum merger dengan BJB, Bank Banten direncanakan merger dengan BJB Syariah


Asal tahu saja, di tengah pandemi Covid-19 OJK sejatinya memiliki kewenangan untuk mengintervensi bank melakukan konsolidasi. Ini tercantum dalam Perppu 1/2020 tentang tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk penanganan Covid-19.

Dalam pasal 23 ayat (2) Perppu 1/2020, ada perluasan tambahan wewenang OJK untuk dapat memberi perintah konsolidasi, baik berupa penggabungan, peleburan, pengambilalihan, integrasi, dan/atau konversi kepada LJK melalui perintah tertulis. Sebelum beleid ini terbit, intervensi OJK terkait konsolidasi di industri perbankan terbatas pada imbauan.

Dalam POJK 18/POJK.03/2020 tentang Perintah Tertulis untuk Penanganan Permasalahan Bank, Otoritas menentukan dua kriteria bank yang bisa dipaksa berkonsolidasi: Bank dinilai OJK memiliki masalah keuangan, dan pemegang sahamnya dinilai tak mampu meningkatkan upaya penguatan.

“Pemprov Banten kini juga punya 5% saham Bank BJB, sementara Pemprov Jawa Barat melihat potensi bisnis cash management dari Pemprov Banten, aset produktif yang masih baik di Bank Banten,” sambung Anto.

Baca Juga: Ini alasan Pemprov Banten menginginkan merger Bank Banten dengan BJB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi