OJK merilis aturan main baru bagi multifinance, simak kisi-kisinya



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru bagi industri multifinance berupa Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso telah menetapkan aturan tersebut sejak 27 Desember 2018.

Dalam penjelasan beleid tersebut, ia menyebutkan peraturan ini merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 29/POJK.05/2014. "Sebagai upaya penyempurnaan terhadap POJK tersebut, maka terdapat materi yang disesuaikan atau ditambahkan dalam peraturan ini," terang Wimboh, POJK yang diterima Kontan.co.id, Kamis (10/1).

Ia menyebut, ada tiga materi yang disesuaikan dan ditambahkan. Pertama, mengenai peningkatan peranan perusahaan pembiayaan usaha produktif minimun, kemudian perluasan kegiatan usaha, kerja sama pembiayaan, dan fintech 2.0 oleh multifinance.


Kedua, peningkatan pengaturan prudensial, yaitu penerbitan efek sebagai sumber pendanaan, batasan insetif akusisi pembiayaan, dan pengendalian fraud dan startegi anti fraud.

Sementara yang ketiga, berupa peningkatan perlindungan konsumen melalui transparansi tingkat bunga, larangan menggadaikan bukti agunan, kewajiban pengembalian bukti agunan, pemeliharaan bukti agunan, dan penarikan dana dan penjualan agunan.

"Peraturan OJK ini diharapkan dapat meningkatkan peran perusahaan pembiayaan dalam mendorong pembangunan nasional dengan menciptakan perusahaan pembiayaan yang sehat, dapat diandalkan, amanah, dan kompetitif secara umum," pungkasnya.

Peraturan ini sendiri terdiri dari 129 halaman, yang berisikan 16 BAB. Adapun B I membahas Ketentuan Umum, BAB II terkait Kegiatan Usaha, BAB III mengulas Sistem Informasi dan Teknologi dan BAB IV terkait Uang Muka Pembayaran Kendaraan Bermotor.

Sementara, BAB V menganai Batasan Insetif Pihak Ketiga, BAB terkait VI Batasan Maksimum Pemberian Pembiayaan, BAB VII mengenai Mitigasi Risiko Pembiayaan dan BAB VIII membahas Transparansi Kegiatan Usaha.

Sedangkan BAB IX mengenai Kerja Sama Pembiayaan, BAB X Pemeliharaan dan Pengembalian Bukti Kepemilikan Atas Agunan, selanjutnya BAB XI tentang Penagihan, BAB XII terkait Pengendalian Fraud dan Strategi Anti Fraud.

Selanjutnya, BAB XIII membahas Sertifikasi dan Syarat Keberlanjutan Bagi Pihak Utama, BAB XIV terkait Penyertaan, BAB XV membahas Pendanaan, BAB XVI mengenai Larangan, BAB XVII soal Rasio Piutang Pembiayaan dan BAB XVIII menganai Ekuitas.

Selain itu, pada BAB XIX membahas Tingkat Kesehatan Keuangan, BAB XX terkait Perusahaan Pembiayaan di Bidang Ketenagalistrikan dan Pelayaran, BAB XXI mengenai Penyampaian Laporan Berkala. Kemudian BAB XXII soal Ketentuan Lain-lain, BAB XXIII mengenai Penegakan Kepatuhan. Adapula BAB XXIV membahas pemberian Sanksi Adminitrasi, BAB XXV terkait Ketentuan Peralihan dan BAB XXVI tentang Ketentuan Penutup.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi