KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru bagi industri multifinance berupa Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso telah menetapkan aturan tersebut sejak 27 Desember 2018. Dalam penjelasan beleid tersebut, ia menyebutkan peraturan ini merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 29/POJK.05/2014. "Sebagai upaya penyempurnaan terhadap POJK tersebut, maka terdapat materi yang disesuaikan atau ditambahkan dalam peraturan ini," terang Wimboh, POJK yang diterima Kontan.co.id, Kamis (10/1). Ia menyebut, ada tiga materi yang disesuaikan dan ditambahkan. Pertama, mengenai peningkatan peranan perusahaan pembiayaan usaha produktif minimun, kemudian perluasan kegiatan usaha, kerja sama pembiayaan, dan fintech 2.0 oleh multifinance.
OJK merilis aturan main baru bagi multifinance, simak kisi-kisinya
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru bagi industri multifinance berupa Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso telah menetapkan aturan tersebut sejak 27 Desember 2018. Dalam penjelasan beleid tersebut, ia menyebutkan peraturan ini merupakan penyempurnaan dari POJK Nomor 29/POJK.05/2014. "Sebagai upaya penyempurnaan terhadap POJK tersebut, maka terdapat materi yang disesuaikan atau ditambahkan dalam peraturan ini," terang Wimboh, POJK yang diterima Kontan.co.id, Kamis (10/1). Ia menyebut, ada tiga materi yang disesuaikan dan ditambahkan. Pertama, mengenai peningkatan peranan perusahaan pembiayaan usaha produktif minimun, kemudian perluasan kegiatan usaha, kerja sama pembiayaan, dan fintech 2.0 oleh multifinance.