OJK Merilis POJK Asuransi Kredit, Ini yang Ingin Dibenahi



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Djonieri menjelaskan, lewat POJK asuransi kredit ini OJK ingin membenahi persoalan yang ada di pasar saat ini dan menghadirkan inovasi produk yang berkembang.

“Kami menguatkan tata kelola, risk management dengan adanya resharing antara perbankan dan perusahaan asuransi juga mengenai seleksi resiko atau underwriting,” ujarnya dalam sosialiasi POJK Nomor 20 Tahun 2023 secara virtual, Kamis (28/12).


Baca Juga: OJK Bidik Hal Ini dari Roadmap Perasuransian pada Tahun 2024

Djonieri mengungkapkan, memang selama ini rasio klaim asuransi kredit sangat tinggi bahkan mencapai di atas 100%. Menurutnya, dengan penguatan di POJK asuransi kredit ini diharapkan tidak terulang lagi miss calculation. “Pembenahan itu nanti ada penguatan dibanyak hal,” ungkapnya.

Djonieri menyebutkan, lewat POJK asuransi kredit ini OJK ingin membawa perusahaan asuransi kembali pada kittahnya. Misalnya, kata dia, asuransi umum tidak boleh lagi menanggung risiko meninggal dunia alami.

“Lalu kalau ada risiko itu asuransi umum berkolaborasi dengan asuransi jiwa. Ini kita membenahi satu-satu,” sebutnya.

Kemudian, lanjut dia, asuransi umum hanya boleh menanggung risiko kegagalan debitur dalam memenuhi kewajibannya.

“Di POJK 20/2023 ini juga mengatur salah satunya (perusahaan) harus komposit 2, resharing 25% dan 75%, biaya akuisisi yang kita turunkan dari 20% jadi 10%, jangka waktu pertanggungan kita batasi sampai 5 tahun tapi itu bisa diperpanjang,” terangnya.

Baca Juga: AAUI: Asuransi Umum Tumbuh Positif hingga Kuartal III 2023

Selain hal-hal yang dijabarikan di atas, berdasarkan riset KONTAN, di dalam baleid POJK 20/2023 terdapat beberapa poin penting yang diatur.

Pasal 4 misalnya, perusahaan asuransi umum memiliki rasio likuiditas paling rendah 150%. Ekuitas minimum paling sedikit Rp 250 miliar atau 150% dari ketentuan ekuitas minimum yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2028 atau Rp 1 triliun setelah 31 Desember 2028.

Bagi perusahaan asuransi umum syariah, rasio likuiditas dana perusahaan dan dana tabarru’ masing-masing paling rendah 150% dan total ekuitas dana perusahaan setelah memperhitungkan pemberian qardh kepada dana tabarru’ paling sedikit Rp 100 miliar atau 150% dari ketentuan ekuitas minimum yang berlaku, mana yang lebih tinggi sampai 31 Desember 2028 atau Rp 500 miliar setelah tanggal 31 Desember 2028.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat