KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah. Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Djonieri menjelaskan, lewat POJK asuransi kredit ini OJK ingin membenahi persoalan yang ada di pasar saat ini dan menghadirkan inovasi produk yang berkembang. “Kami menguatkan tata kelola, risk management dengan adanya resharing antara perbankan dan perusahaan asuransi juga mengenai seleksi resiko atau underwriting,” ujarnya dalam sosialiasi POJK Nomor 20 Tahun 2023 secara virtual, Kamis (28/12).
OJK Merilis POJK Asuransi Kredit, Ini yang Ingin Dibenahi
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah. Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Djonieri menjelaskan, lewat POJK asuransi kredit ini OJK ingin membenahi persoalan yang ada di pasar saat ini dan menghadirkan inovasi produk yang berkembang. “Kami menguatkan tata kelola, risk management dengan adanya resharing antara perbankan dan perusahaan asuransi juga mengenai seleksi resiko atau underwriting,” ujarnya dalam sosialiasi POJK Nomor 20 Tahun 2023 secara virtual, Kamis (28/12).