KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak di Indonesia sehingga banyak masyarakat yang menjadi korban. Terkadang masyarakat yang sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal sulit untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sejumlah langkah yang harus dilakukan masyarakat jika terlanjur meminjam di pinjol ilegal. Mengenai hal itu, Analis OJK Sokhib Nur Prasetyo mengatakan langkah paling pertama, yakni segera melunasi utang. "Jangan gali lubang tutup lubang, serta menghentikan upaya mencari pinjaman baru untuk melunasi utang yang lama," ujarnya dalam webinar LPTUI, Selasa (2/1).
OJK Merinci Sejumlah Langkah Penyelesaian Jika Terjerat Pinjol Ilegal
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak di Indonesia sehingga banyak masyarakat yang menjadi korban. Terkadang masyarakat yang sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal sulit untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sejumlah langkah yang harus dilakukan masyarakat jika terlanjur meminjam di pinjol ilegal. Mengenai hal itu, Analis OJK Sokhib Nur Prasetyo mengatakan langkah paling pertama, yakni segera melunasi utang. "Jangan gali lubang tutup lubang, serta menghentikan upaya mencari pinjaman baru untuk melunasi utang yang lama," ujarnya dalam webinar LPTUI, Selasa (2/1).