OJK Merinci Sejumlah Langkah Penyelesaian Jika Terjerat Pinjol Ilegal



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Investasi dan pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak di Indonesia sehingga banyak masyarakat yang menjadi korban. Terkadang masyarakat yang sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal sulit untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan sejumlah langkah yang harus dilakukan masyarakat jika terlanjur meminjam di pinjol ilegal. Mengenai hal itu, Analis OJK Sokhib Nur Prasetyo mengatakan langkah paling pertama, yakni segera melunasi utang. 

"Jangan gali lubang tutup lubang, serta menghentikan upaya mencari pinjaman baru untuk melunasi utang yang lama," ujarnya dalam webinar LPTUI, Selasa (2/1).


Lebih lanjut, Sokhib menyampaikan masyarakat kemudian bisa melaporkan permasalahan ke satgas PAKI dan kepolisian melalui Polda atau Polres terdekat. Selain itu, bisa juga melaporkan melalui website patrolisiber.go.id, info@cyber.polri.go.id, serta e-mail Satgas Pasti ke waspadainvestasi@ojk.go.id.

Baca Juga: Akseleran Sebut Penurunan Bunga Maksimal Fintech Tidak Berdampak ke Perusahaan

Sokhib mengatakan masyarakat juga harus melaporkan penagihan tak beretika. Adapun caranya blokir nomor yang meneror, kemudian memberi tahu semua kontak di ponsel jika mendapat pesan pinjol ilegal diabaikan.

Selain itu, dia menyebut kalau bisa masyarakat mengajukan keringanan utang. Dia mengatakan jika tidak sanggup membayar, bisa mengajukan keringanan, seperti pengurangan bunga, perpanjangan waktu, dan lainnya.

Sementara itu, Sokhib menyampaikan modus pinjol ilegal biasanya menawarkan lewat komunikasi pribadi atau nomor ponsel pribadi, seperti WhatsApp atau SMS. 

"Jadi, kalau yang legal itu, biasanya menawarkan lewat nomor telepon perusahaan. Selain itu, masyarakat juga bisa mengecek nomor seseorang lewat aplikasi yang bisa mendeteksi nomor," katanya.

Baca Juga: Jangan Jadi Korban, Hindari Utang dari 337 Pinjol & 288 Pinpri Ilegal Berikut

Sokhib menerangkan biasanya pinjol ilegal menawarkan pinjaman cepat tanpa syarat dan menggunakan nama yang menyerupai fintech lending legal. 

Sebagai informasi, Satgas Pasti pada periode November 2023 telah melakukan pemblokiran terhadap 337 pinjaman online ilegal di sejumlah website dan aplikasi. Selain itu, ditemukan juga 288 konten terkait pinjaman pribadi (pinpri) yang berpotensi melanggar ketentuan kerahasiaan data pribadi.

Dengan demikian, sejak 2017 hingga 2023, Satgas telah menghentikan 8.149 entitas keuangan ilegal yang terdiri dari 1.218 investasi ilegal, 6.680 pinjaman online ilegal dan pinjaman pribadi (pinpri), serta 251 entitas gadai ilegal. Satgas Pasti juga menemukan 38 rekening bank atau virtual account yang dilaporkan masyarakat terkait dengan aktivitas pinjaman online ilegal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Wahyu T.Rahmawati