KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merombak aturan Rencana Bisnis Bank (RBB). Lewat beleid terbaru ini, fungsi RBB berubah cukup signifikan dibanding aturan sebelumnya. Jika di aturan sebelumnya RBB lebih banyak jadi dokumen rencana internal bank, kini perannya diperluas. Bank tidak hanya menyusun target bisnis, tapi juga harus menyesuaikan dengan program prioritas pemerintah. Dalam aturan lama, bank relatif bebas menentukan arah penyaluran kredit sesuai strategi masing-masing. Namun di aturan baru, bank diminta ikut mendorong pembiayaan ke sektor-sektor yang menjadi fokus pemerintah, seperti UMKM dan sektor produktif lainnya.
Seperti diketahui, ada tiga program prioritas yang menjadi fokus utama sektor keuangan yakni, Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih (KDKMP), serta Program Tiga Juta Rumah.
Baca Juga: Obligasi SMI Senilai Rp 465 Miliar Akan Jatuh Tempo pada Juli 2026 Hingga Januari 2026, sektor keuangan telah menyalurkan total Rp 177,38 triliun pembiayaan untuk ketiga program tersebut. Rinciannya, hingga Januari 2026 realisasi pembiayaan untuk program MBG mencapai Rp 1,21 triliun. Untuk KDKMP, realisasi pembiayaan mencapai Rp 174,73 triliun atau sekitar 83,20% dari target yang ditetapkan. Kemudian untuk Program Tiga Juta Rumah yang ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), realisasi pembiayaan mencapai Rp 1,44 triliun untuk sekitar 11.468 unit rumah atau setara 3,28% dari target nasional. Perubahan lain yang cukup terasa adalah dari sisi pengawasan. OJK kini memantau RBB lebih ketat. Jika realisasi tidak sesuai rencana, bank bisa diminta melakukan penyesuaian. Tak hanya itu, penyusunan RBB juga harus lebih matang. Bank kini wajib mempertimbangkan kondisi ekonomi, baik domestik maupun global, sebelum menetapkan target bisnis. Dengan kata lain, bank tidak bisa lagi memasang target terlalu agresif tanpa perhitungan. Semua harus disesuaikan dengan kemampuan modal, likuiditas, dan risiko yang dihadapi. Dari sisi risiko, aturan baru juga lebih tegas. Bank diminta melakukan analisis risiko yang lebih dalam, termasuk menyiapkan skenario jika kondisi ekonomi memburuk. Selain itu, isi RBB juga dibuat lebih detail. Mulai dari rencana penyaluran kredit per sektor, sumber pendanaan, hingga strategi digital dan pengembangan bisnis ke depan.
Baca Juga: Transaksi Kartu Kredit Tumbuh pada Kuartal I-2026, Ini Pendorongnya Peran manajemen juga ikut diperkuat. Direksi dan komisaris kini harus memastikan rencana bisnis yang disusun benar-benar realistis dan bisa dijalankan. Menanggapi hal ini, Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda menilai, arah kebijakan ini berisiko mengganggu independensi industri perbankan. Menurutnya, perbankan seharusnya beroperasi berdasarkan kondisi ekonomi dan kelayakan usaha, bukan intervensi kebijakan. Ia mengingatkan, dana yang dikelola bank merupakan dana masyarakat yang harus dijaga. Jika penyaluran kredit dipaksakan ke program dengan risiko tinggi, dampaknya bisa meluas ke sistem keuangan. “Jika terjadi gagal bayar secara masif, ini bisa berdampak sistemik dan menurunkan kepercayaan terhadap perbankan,” ujarnya kepada kontan.co.id, Senin (14/4). Nailul juga menyoroti potensi distorsi pasar kredit. Ia menilai, kewajiban penyaluran kredit ke program pemerintah dapat membuat bank tidak lagi sepenuhnya berorientasi pada efisiensi dan manajemen risiko. “Perbankan bisa terjebak pada situasi seperti
state capitalism, di mana mekanisme pasar berjalan, tetapi harus mengikuti arahan pemerintah. Ini berisiko dalam jangka panjang,” tambahnya. Sementara itu, Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Budi Frensidy melihat aturan ini dari sisi yang lebih seimbang. Ia menilai, perubahan RBB membuat perencanaan bisnis bank menjadi lebih terarah dan selaras dengan agenda pembangunan nasional. “RBB kini tidak lagi sekadar dokumen internal, tetapi diarahkan agar mendukung program prioritas pemerintah, dengan tetap menekankan manajemen risiko,” jelasnya. Namun, ia mengakui bahwa konsekuensi dari kebijakan ini adalah berkurangnya fleksibilitas bank dalam menjalankan strategi bisnis serta meningkatnya beban kepatuhan. Terkait arah kebijakan, Budi menilai OJK ingin memperkuat fungsi intermediasi perbankan agar lebih aktif dalam mendorong pertumbuhan ekonomi. “Ini bukan deregulasi, tetapi penguatan peran bank dalam koridor prudential banking,” ujarnya. Meski demikian, ia menekankan bahwa dorongan penyaluran kredit ke program pemerintah harus tetap memperhatikan prinsip kelayakan. “Kebijakan ini bisa membantu sektor prioritas, tetapi jika target program mengalahkan kualitas debitur, risiko distorsi pasar akan muncul,” katanya. Lebih lanjut, Budi menilai tanggung jawab atas risiko kredit tetap berada di tangan bank, terutama dalam proses analisis dan persetujuan kredit. Namun, jika program tersebut menyasar segmen berisiko tinggi, pemerintah juga perlu ikut menanggung risiko. “Perlu ada skema
risk sharing yang jelas, misalnya melalui penjaminan atau subsidi, agar risiko tidak sepenuhnya ditanggung bank,” jelasnya. Dari sisi kinerja, ia mengingatkan bahwa kebijakan ini berpotensi menekan profitabilitas perbankan, terutama jika bank masuk ke segmen dengan margin tipis namun berisiko tinggi.
“Pencadangan bisa meningkat, sehingga laba tertekan,” ujarnya. Dalam kondisi tersebut, respons bank diperkirakan akan berbeda. Sebagian bank bisa memilih lebih selektif untuk menjaga kualitas aset, sementara lainnya terdorong untuk tetap ekspansi mengikuti arah kebijakan.
Baca Juga: Premi Reasuransi Tumbuh 6,9% per Februari 2026 Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News