KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan surat imbauan kepada Kelompok Bank Bermodal Inti (KBMI) 1 dengan modal inti di antara Rp 3 triliun hingga Rp 6 triliun, untuk naik kelas atau berkonsolidasi. Dalam hal ini, OJK akan menghilangkan Kelompok Bank KBMI 1. Dengan penyesuaian tersebut, nantinya hanya akan ada tiga kelompok bank. Hanya saja, kewajiban ini nantinya tidak berlaku bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD). Menanggapi hal ini, Direktur BCA Syariah Pranata mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat imbauan dari OJK untuk melakukan evaluasi kondisi keuangan bank, identifikasi peluang kolaborasi, meningkatkan kapasitas infrastruktur IT, dan memastikan penerapan Good Corporate Governance (GCG).
OJK Mewacanakan Penghapusan KBMI 1, Ini Tanggapan BCA Syariah
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan surat imbauan kepada Kelompok Bank Bermodal Inti (KBMI) 1 dengan modal inti di antara Rp 3 triliun hingga Rp 6 triliun, untuk naik kelas atau berkonsolidasi. Dalam hal ini, OJK akan menghilangkan Kelompok Bank KBMI 1. Dengan penyesuaian tersebut, nantinya hanya akan ada tiga kelompok bank. Hanya saja, kewajiban ini nantinya tidak berlaku bagi Bank Pembangunan Daerah (BPD). Menanggapi hal ini, Direktur BCA Syariah Pranata mengungkapkan, pihaknya telah menerima surat imbauan dari OJK untuk melakukan evaluasi kondisi keuangan bank, identifikasi peluang kolaborasi, meningkatkan kapasitas infrastruktur IT, dan memastikan penerapan Good Corporate Governance (GCG).