KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan mengenai penguatan tata kelola dan perlindungan pemegang polis dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa dalam POJK tersebut, salah satunya tercantum mengenai perusahaan asuransi yang wajib menyediakan produk asuransi kesehatan tanpa fitur pembagian risiko (risk sharing). "Perusahaan asuransi wajib menyediakan produk asuransi kesehatan tanpa fitur pembagian risiko," kata Ogi dalam sesi tanya jawab RDKB OJK, Jumat (9/1/2026).
OJK Mewajibkan Perusahaan Asuransi Sediakan Produk Kesehatan Tanpa Pembagian Risiko
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan mengenai penguatan tata kelola dan perlindungan pemegang polis dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa dalam POJK tersebut, salah satunya tercantum mengenai perusahaan asuransi yang wajib menyediakan produk asuransi kesehatan tanpa fitur pembagian risiko (risk sharing). "Perusahaan asuransi wajib menyediakan produk asuransi kesehatan tanpa fitur pembagian risiko," kata Ogi dalam sesi tanya jawab RDKB OJK, Jumat (9/1/2026).