OJK Mewajibkan Perusahaan Asuransi Sediakan Produk Kesehatan Tanpa Pembagian Risiko



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan mengenai penguatan tata kelola dan perlindungan pemegang polis dalam penyelenggaraan asuransi kesehatan melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 mengenai Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan bahwa dalam POJK tersebut, salah satunya tercantum mengenai perusahaan asuransi yang wajib menyediakan produk asuransi kesehatan tanpa fitur pembagian risiko (risk sharing).

"Perusahaan asuransi wajib menyediakan produk asuransi kesehatan tanpa fitur pembagian risiko," kata Ogi dalam sesi tanya jawab RDKB OJK, Jumat (9/1/2026).


Baca Juga: OJK Catat Premi Asuransi Kesehatan Jiwa Capai Rp 30,84 Triliun hingga November 2025

Di sisi lain, perusahaan asuransi tetap dapat menyediakan produk asuransi kesehatan dengan fitur pembagian risiko, baik dalam bentuk copayment dan/atau deductible, sepanjang memenuhi prinsip kehati-hatian serta ketentuan yang ditetapkan OJK.

Adapun ketentuan risk sharing dalam bentuk copayment ditetapkan sebesar 5% dari nilai klaim yang ditanggung pemegang polis, dengan batas maksimum Rp 300.000 untuk rawat jalan dan Rp 3 juta untuk rawat inap. 

"Sementara itu, deductible tahunan dapat ditetapkan dalam jumlah tertentu sepanjang disepakati antara perusahaan asuransi dan pemegang polis serta dinyatakan secara jelas dalam polis," tuturnya.

Melalui POJK tersebut, OJK menekankan penguatan peran dan tanggung jawab seluruh pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan. Hal ini mencakup terlaksananya koordinasi antara penyelenggara jaminan kesehatan atau skema coordination of benefit (CoB).

Selain itu, OJK juga menekankan penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai dalam penyelenggaraan lini usaha asuransi kesehatan, antara lain melalui kewajiban perusahaan dalam pelaksanaan utilization review.

Baca Juga: OJK Pastikan Penarikan Dana SAL Rp 75 T dari Himbara Tak Berdampak Signifikan

Ogi bilang, OJK turut memperkuat perlindungan terhadap pemegang polis, termasuk melalui kejelasan manfaat dan struktur produk, serta pengendalian risiko klaim agar keberlangsungan produk asuransi kesehatan tetap terjaga.

Selanjutnya: Glencore Jual 204,79 Saham Trimegah Bangun Persada (NCKL), Raih Cuan Segini!

Menarik Dibaca: Tas Mewah Ada Hirarki Khusus Tergantung Brand, Ini Levelnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News