OJK Minta AJB Bumiputera 1912 Segera Bayar Klaim Rp 262,32 Miliar ke Pemegang Polis



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 untuk segera membayarkan klaim dari pemegang polis (pempol) yang telah menyetujui kebijakan penurunan nilai manfaat.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, OJK bekerja keras untuk segera merealisasikan sumber-sumber pembayaran klaim dari optimalisasi aset dan bisnis baru perusahaan dengan memperhatikan governance yang baik.

“Penundaan pembayaran klaim dapat meningkatkan potensi pengaduan maupun gugatan dari pemegang polis,” ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Senin (30/10).


Ogi menyebutkan, pembayaran klaim AJB Bumiputera 1912 kembali dilakukan pasca disetujuinya Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) pada 10 Februari 2023. Menurutnya, sesuai RPK itu AJBB akan lebih dulu melakukan pembayaran klaim dengan nominal di bawah Rp 5 juta lalu bertahap ke nominal yang lebih tinggi.

“Per 12 Juni 2023 AJBB telah merealisasikan pembayaran klaim kepada 43.808 pemegang polis dengan total Rp 126,82 miliar yang seluruhnya digunakan untuk pembayaran klaim dengan nominal di bawah Rp 5 juta,” terangnya.

Baca Juga: Karyawan Desak Manajemen AJB Bumiputera 1912 Segera Selesaikan Permasalahan

Ogi bilang, dalam upaya menyelesaikan outstanding klaim, AJBB telah berupaya memenuhi likuiditas pembayaran klaim lewat optimalisasi aset dan premi dari bisnis asuransi. Namun, hingga kini belum menunjukkan hasil optimal.

“Sehingga OJK meminta AJBB untuk melakukan evaluasi dan audit atas pelaksanaan RPK tersebut. OJK saat ini masih menunggu penyampaian evaluasi RPK AJBB yang lebih komprehensif, sebagai pertimbangan pengawasan dan kelanjutan terhadap RPK AJBB,” ungkapnya.

Ogi menuturkan, di tengah kondisi AJBB yang membutuhkan sumber likuiditas untuk pembayaran klaim pada 11 September 2023, AJBB kembali mengajukan permohonan pencairan kelebihan dana jaminan senilai Rp 262,32 miliar.

Permohonan tersebut telah disetujui OJK dan seluruhnya harus digunakan untuk pembayaran klaim kepada pemegang polis.

"Dari Rp 262,32 miliar tersebut rencananya akan dibayarkan kepada lebih dari 42.712 pemegang polis asuransi perorangan dengan nilai Rp 181,3 miliar dan sebanyak 450 pemegang polis asuransi kumpulan dengan nilai Rp 81,01 miliar,” kata Ogi.

Baca Juga: Kasus AJB Bumiputera 1912, dari Klaim Belum Dibayarkan hingga Digugat ke Pengadilan

Lebih lanjut, Ogi menambahkan, pembayaran klaim asuransi perorangan akan dilakukan untuk pemegang polis dengan nilai Rp 5 juta sampai Rp 10 juta yang sebelumnya telah memberikan tanggapan atas kebijakan penurunan nilai manfaat.

“Realisasi pembayaran klaim yang bersumber dari kelebihan dana jaminan ini saat ini menunggu realisasi penjualan/pelepasan. Selanjutnya, AJBB diminta untuk melaporkan realisasi hasil pembayaran klaim dimaksud kepada OJK,” kata Ogi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Khomarul Hidayat