KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski secara industri likuiditas perbankan cukup memadai, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memonitor kondisi kecukupan likuiditas individu perbankan khususnya untuk Bank Umum Konvensional (BUK) KBMI 1 (kelompok bank dengan modal inti kurang dari Rp 6 triliun) tertentu. "OJK meminta Bank pada kategori tersebut untuk melakukan pemantauan, pemenuhan rasio minimal dan penyampaian laporan terkait rasio likuiditas," ujar ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara secara virtual pada Senin (27/2). Ia menyatakan kelompok bank KBMI 1 alias bermodal inti kurang dari Rp 6 triliun ini dapat diperbandingkan dan mengacu pada standar internasional. Standar tersebut berupa Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) yang berlaku untuk posisi data Maret 2023 melalui sistem pelaporan OJK.
OJK Minta Bank Bermodal Kurang dari Rp 6 Triliun Penuhi Rasio Kecukupan Likuiditas
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski secara industri likuiditas perbankan cukup memadai, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memonitor kondisi kecukupan likuiditas individu perbankan khususnya untuk Bank Umum Konvensional (BUK) KBMI 1 (kelompok bank dengan modal inti kurang dari Rp 6 triliun) tertentu. "OJK meminta Bank pada kategori tersebut untuk melakukan pemantauan, pemenuhan rasio minimal dan penyampaian laporan terkait rasio likuiditas," ujar ujar Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara secara virtual pada Senin (27/2). Ia menyatakan kelompok bank KBMI 1 alias bermodal inti kurang dari Rp 6 triliun ini dapat diperbandingkan dan mengacu pada standar internasional. Standar tersebut berupa Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) yang berlaku untuk posisi data Maret 2023 melalui sistem pelaporan OJK.