KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan lebih banyak rekening yang terindikasi terkait dengan judi online (judol). Menanggapi situasi ini, regulator meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap ribuan rekening tersebut. Dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Jumat (5/6/2026), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bilang pihaknya telah meminta bank untuk memblokir kisaran 33.836 rekening terkait judol per April 2026. Dian menyebut data jumlah tersebut bersumber dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
OJK Minta Bank Blokir 33.836 Rekening Terkait Judol
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatatkan lebih banyak rekening yang terindikasi terkait dengan judi online (judol). Menanggapi situasi ini, regulator meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap ribuan rekening tersebut. Dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Jumat (5/6/2026), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae bilang pihaknya telah meminta bank untuk memblokir kisaran 33.836 rekening terkait judol per April 2026. Dian menyebut data jumlah tersebut bersumber dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital.
TAG: