KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas judi online (judol) melalui sektor perbankan. Hingga Mei 2026, regulator telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap 36.191 rekening yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan data pada Maret 2026 yang mencapai 33.836 rekening. Artinya, dalam kurun waktu sekitar dua bulan terdapat tambahan lebih dari 2.300 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online dan diminta untuk diblokir. Dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (7/7/2026), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa permintaan pemblokiran rekening tersebut dilakukan berdasarkan data yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
OJK Minta Bank Blokir 36.191 Rekening Judi Online, Jumlahnya Terus Bertambah
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas judi online (judol) melalui sektor perbankan. Hingga Mei 2026, regulator telah meminta bank melakukan pemblokiran terhadap 36.191 rekening yang terindikasi terkait dengan aktivitas judi online. Jumlah tersebut meningkat dibandingkan data pada Maret 2026 yang mencapai 33.836 rekening. Artinya, dalam kurun waktu sekitar dua bulan terdapat tambahan lebih dari 2.300 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online dan diminta untuk diblokir. Dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK, Selasa (7/7/2026), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan bahwa permintaan pemblokiran rekening tersebut dilakukan berdasarkan data yang diterima dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
TAG: