KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aktivitas judi online dalam beberapa waktu terakhir memang telah menjadi perhatian. Industri perbankan pun turut terusik dengan banyaknya temuan rekening nasabah yang dimanfaatkan untuk aktivitas tersebut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dalam tiga bulan terakhir ini sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online. Oleh karenanya, OJK minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online. “Sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, belum lama ini.
OJK Minta Bank Kembangkan Sistem yang Mampu Memprofilkan Perilaku Judi Online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Aktivitas judi online dalam beberapa waktu terakhir memang telah menjadi perhatian. Industri perbankan pun turut terusik dengan banyaknya temuan rekening nasabah yang dimanfaatkan untuk aktivitas tersebut. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dalam tiga bulan terakhir ini sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online. Oleh karenanya, OJK minta bank untuk mengembangkan sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online. “Sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae, belum lama ini.