KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) atau pemblokiran terhadap sekitar 36.735 rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian daring. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya sebanyak 36.191 rekening. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, rekening-rekening tersebut teridentifikasi berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). "OJK meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 36.735 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian. Sebelumnya tercatat 36.191 rekening," ujar Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (4/8/2026).
OJK Minta Bank Memblokir 36.735 Rekening Terindikasi Judi Online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) atau pemblokiran terhadap sekitar 36.735 rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian daring. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya sebanyak 36.191 rekening. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, rekening-rekening tersebut teridentifikasi berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). "OJK meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 36.735 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian. Sebelumnya tercatat 36.191 rekening," ujar Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (4/8/2026).