OJK Minta Bank Memblokir 36.735 Rekening Terindikasi Judi Online



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan melakukan enhanced due diligence (EDD) atau pemblokiran terhadap sekitar 36.735 rekening yang terindikasi terkait aktivitas perjudian daring. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya sebanyak 36.191 rekening.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, rekening-rekening tersebut teridentifikasi berdasarkan data yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"OJK meminta perbankan melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 36.735 rekening yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian. Sebelumnya tercatat 36.191 rekening," ujar Dian dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, Selasa (4/8/2026).


Baca Juga: Aset Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Capai Rp 1,63 Triliun per Juni 2026

Selain melakukan pemblokiran rekening, OJK juga meminta perbankan menutup rekening yang memiliki kesesuaian nomor induk kependudukan (NIK) dengan pihak yang terindikasi terlibat perjudian daring. Langkah tersebut disertai pelaksanaan enhanced due diligence (EDD).

Dian mengatakan langkah tersebut sebagai upaya memperkuat pemberantasan pemberantasan praktik penipuan (scam) dan perjudian daring serta mendukung pembangunan ekosistem keuangan digital yang lebih aman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News