KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perbankan mempercepat pembentukan cadangan penghapusan kredit untuk mengantisipasi dampak normalisasi kebijakan pada tahun 2023. Mengingat, kebijakan stimulus Covid-19 untuk lembaga jasa keuangan akan berakhir pada 2023. Jika stimulus berakhir, maka perbankan harus menjalankan operasional seperti normal tanpa program keringanan dari OJK. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana mengatakan, sampai saat ini cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) terkait Coivd-19 mencapai 14,85% atau senilai Rp 103 triliun. Nilai itu berpotensi bertambah seiring evaluasi yang dilakukan industri.
OJK Minta Bank Perkuat Pencadangan untuk Antisipasi Efek Normalisasi Kebijakan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perbankan mempercepat pembentukan cadangan penghapusan kredit untuk mengantisipasi dampak normalisasi kebijakan pada tahun 2023. Mengingat, kebijakan stimulus Covid-19 untuk lembaga jasa keuangan akan berakhir pada 2023. Jika stimulus berakhir, maka perbankan harus menjalankan operasional seperti normal tanpa program keringanan dari OJK. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Heru Kristiyana mengatakan, sampai saat ini cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN) terkait Coivd-19 mencapai 14,85% atau senilai Rp 103 triliun. Nilai itu berpotensi bertambah seiring evaluasi yang dilakukan industri.