KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan perbankan agar tidak bergantung pendanaan dari penempatan dana pemerintah yang bersumber dari Saldo Anggaran Lebih (SAL). Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, dana SAL tersebut pada dasarnya tetap dapat ditarik pemerintah sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. "Tidak bisa berharap bahwa SAL merupakan sesuatu yang akan permanen ada di perbankan," kata Dian saat ditemui usai acara UMKM Finance Summit, Selasa (11/8/2026).
Menurut dia, penempatan dana pemerintah di perbankan sebaiknya dipandang sebagai bagian dari masa transisi. Perbankan tetap perlu menjalankan fungsi intermediasi dengan mengandalkan sumber dana yang berasal dari masyarakat. "Bank itu pada hakikatnya merupakan intermediasi yang menggunakan uang masyarakat," kata Dian.
Baca Juga: Likuiditas Perbankan Makin Ketat, Begini Strategi Bank Menjaga Dana Dian mengatakan, penarikan dana dalam jumlah besar secara mendadak berpotensi menimbulkan tekanan terhadap likuiditas perbankan. Kebijakan pemerintah untuk melakukan penarikan secara bertahap menjadi langkah yang diperlukan agar tidak mengganggu kondisi likuiditas perbankan. "Kalau ada uang pemerintah maupun uang masyarakat yang besar kemudian ditarik mendadak, sudah pasti akan menimbulkan masalah sementara," kata dia. Sebelumnya menurut laporan KONTAN pada Rabu (5/8), Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menambah suntikan dana SAL sebesar Rp 40 triliun di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Pada pekan ini pemerintah kembali menambah suntikan sebesar Rp 30 triliun, sehingga tambahan suntikan mencapai Rp 70 triliun. Dalam tambahan itu, Bank Tabungan Negara (BTN) dan Bank Syariah Indonesia (BSI) akan mendapatkan masing-masing Rp 10 triliun. Sementara sisanya seperti seperti Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), dan Bank Rakyat Indonesia (BRI) akan mendapatkan total Rp 50 triliun.
Adapun jatuh tempo penempatan dana SAL di perbankan sebesar Rp 281 triliun diperpanjang menjadi Juli 2027, yang semula hanya sampai Desember 2026. Selebihnya, dana sebesar Rp 100 triliun tersebut berstatus sebagai dana siaga alias bisa ditarik kapan saja. Dengan begitu, total SAL yang ditempatkan di Himbara mencapai Rp 451 triliun.
Baca Juga: Bunga KPR Bank Konvensional Masih Tinggi, KPR Bank Syariah Jadi Primadona Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News