OJK Minta BNI Segera Selesaikan Kasus Penyimpangan Dana Nasabah di Aek Nabara



KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) atau BNI untuk segera menyelesaikan kasus penyimpangan dana yang terjadi di kantor cabang Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Dalam penanganan kasus ini, OJK menyebut telah memanggil jajaran direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan.

Baca Juga: Penyaluran PKE Trade Finance LPEI Capai Rp 7,68 Triliun Sepanjang 2025


Regulator juga menegaskan agar bank pelat merah tersebut segera mengambil langkah penyelesaian.

“OJK menegaskan bahwa pelindungan nasabah merupakan prioritas utama. Karena itu, OJK meminta BNI segera menyelesaikan penanganan kasus dimaksud dengan melakukan verifikasi secara menyeluruh,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Sabtu (18/4/2026).

Saat ini, BNI telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk mengamankan sejumlah aset dana yang akan diverifikasi keterkaitannya dengan kasus tersebut.

BNI juga telah merealisasikan pengembalian dana kepada nasabah sebesar Rp 7 miliar. Nilai tersebut diperkirakan akan terus bertambah seiring proses verifikasi yang masih berjalan.

Baca Juga: LPEI Sediakan Asuransi dan Penjaminan Lewat PKE untuk Cover Risiko Eksportir

Selain itu, OJK meminta BNI melakukan investigasi internal guna memastikan aspek kepatuhan, pengendalian internal, serta tata kelola perusahaan telah berjalan dengan baik.

BNI pun menyatakan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini. OJK menegaskan akan terus memantau proses penanganan dengan mengedepankan prinsip pelindungan konsumen, transparansi, dan akuntabilitas.

“Apabila dalam proses pendalaman dan pengawasan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka OJK akan mengambil langkah pengawasan dan tindak lanjut sesuai kewenangannya,” tulis OJK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News