KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) atau BNI untuk segera menyelesaikan kasus penyimpangan dana yang terjadi di kantor cabang Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Dalam penanganan kasus ini, OJK menyebut telah memanggil jajaran direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan. Baca Juga: Penyaluran PKE Trade Finance LPEI Capai Rp 7,68 Triliun Sepanjang 2025
OJK Minta BNI Segera Selesaikan Kasus Penyimpangan Dana Nasabah di Aek Nabara
KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) atau BNI untuk segera menyelesaikan kasus penyimpangan dana yang terjadi di kantor cabang Aek Nabara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Dalam penanganan kasus ini, OJK menyebut telah memanggil jajaran direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan. Baca Juga: Penyaluran PKE Trade Finance LPEI Capai Rp 7,68 Triliun Sepanjang 2025