OJK minta debitur yang mampu agar tetap membayar cicilan kredit



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Sejak akhir Februari 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan kebijakan relaksasi alias keringanan kredit bagi debitur yang terdampak virus corona atau Covid-19.

Beleid ini tertuang dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19.

Salah satu bentuk keringanan yang menjadi sorotan yakni berupa pelonggaran cicilan kredit selama satu tahun untuk debitur yang terdampak Covid-19.

Namun, ketua Dewan Komisoner OJK, Wimboh Santoso mengimbau kepada seluruh debitur yang masih memiliki kemampuan untuk membayar cicilan atau arus kas baik, agar tetap melaksanakan kewajibannya.

Pasalnya, penangguhan cicilan kredit ini hanya diberikan bagi debitur yang benar-benar terdampak dari sisi keuangan atau sumber pendapatannya.

"Bagi nasabah yang punya kemampuan membayar kami imbau untuk tetap bisa dibayar angsurannya," ujar Wimboh dalam Video Conference di Jakarta, Minggu (5/4).

Adapun, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana menambahkan, seluruh klasifikasi debitur yang berhak memperoleh keringanan tersebut diserahkan sepenuhnya ke dalam penilaian perbankan.

"Karena setiap bank punya klasifikasi yang berbeda, begitu juga debitur tiap bank punya profil risiko berbeda," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli