KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak akhir Februari 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan kebijakan relaksasi alias keringanan kredit bagi debitur yang terdampak virus corona atau Covid-19. Beleid ini tertuang dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19. Salah satu bentuk keringanan yang menjadi sorotan yakni berupa pelonggaran cicilan kredit selama satu tahun untuk debitur yang terdampak Covid-19.
OJK minta debitur yang mampu agar tetap membayar cicilan kredit
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejak akhir Februari 2020, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah mengeluarkan kebijakan relaksasi alias keringanan kredit bagi debitur yang terdampak virus corona atau Covid-19. Beleid ini tertuang dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Covid-19. Salah satu bentuk keringanan yang menjadi sorotan yakni berupa pelonggaran cicilan kredit selama satu tahun untuk debitur yang terdampak Covid-19.