KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah berupaya untuk meminta pemilik PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) untuk kembali ke Indonesia. Kabarnya dua pemilik Wanaartha Life, yakni Evelina dan Manfred Armin Pietruschka saat ini tengah berada di Amerika Serikat. "Dalam setiap kesempatan OJK selalu meminta pemilik Wanaartha untuk kembali ke Indonesia guna mempertanggung-jawabkan perbuatan hukum yang terjadi," ucap Kepala eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (3/10). Selain itu, Ogi menyampaikan OJK selalu menghormati proses hukum yang tengah berjalan hingga saat ini terhadap Wanaartha Life.
Baca Juga: Tim Likuidasi Wanaartha Bagikan Hasil Likuidasi Tahap Ketiga, Nilainya Rp 80 Miliar Sementara itu, Ogi mengatakan Tim Likuidasi Wanaartha Life sudah menyampaikan laporan terkait pembagian dana jaminan dalam tiga tahap secara proporsional kepada pemegang polis. Selanjutnya, dia bilang Tim Likuidasi saat ini sedang melakukan upaya likuidasi terhadap aset lainnya antara lain penjualan aset properti tersisa dan upaya hukum terhadap beberapa aset keuangan yang dimiliki oleh WAL yang saat ini masih dalam proses hukum. Sebelumnya, Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Dalam Likuidasi) telah mengumumkan soal pembagian proporsional hasil likuidasi Tahap Ketiga kepada para pemegang polis. Tim Likuidasi melakukan pembagian proporsional Tahap Ketiga dengan nilai pembagian sebesar Rp 80 miliar Rupiah. "Dana itu bersumber dari Dana Jaminan Asuransi," tulis Tim Likuidasi Wanaartha Life dalam keterangan resmi, Selasa (10/9). Baca Juga: Aset Wanaartha Life Dalam Blokir Pidana, Tim Likuidasi Lakukan Upaya Non Litigasi