KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta dan mengingatkan kepada penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending melalui surat resmi untuk melakukan langkah dan mitigasi risiko yang diperlukan agar produk atau layanan keuangan fintech lending tidak digunakan sebagai sarana kejahatan ekonomi, seperti judi online. "Langkah-langkah mitigasi tersebut penting untuk memastikan bahwa penyaluran pembiayaan melalui lembaga jasa keuangan, termasuk fintech lending, tidak digunakan untuk aktivitas judi online yang dapat merugikan masyarakat atau melanggar peraturan perundang-undangan," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam jawaban tertulis, Senin (9/9). Terkait hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending BantuSaku telah menerapkan sejumlah upaya untuk mengantisipasi adanya aktivitas judi online.
OJK Minta Fintech Lending Lakukan Mitigasi Risiko Terkait Aktivitas Judi Online
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meminta dan mengingatkan kepada penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending melalui surat resmi untuk melakukan langkah dan mitigasi risiko yang diperlukan agar produk atau layanan keuangan fintech lending tidak digunakan sebagai sarana kejahatan ekonomi, seperti judi online. "Langkah-langkah mitigasi tersebut penting untuk memastikan bahwa penyaluran pembiayaan melalui lembaga jasa keuangan, termasuk fintech lending, tidak digunakan untuk aktivitas judi online yang dapat merugikan masyarakat atau melanggar peraturan perundang-undangan," ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam jawaban tertulis, Senin (9/9). Terkait hal itu, fintech peer to peer (P2P) lending BantuSaku telah menerapkan sejumlah upaya untuk mengantisipasi adanya aktivitas judi online.