OJK Minta Fintech Lending Memuat Peringatan untuk Konsumen di Situs Resmi & Aplikasi



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending untuk memuat pernyataan peringatan kepada konsumen di halaman utama situs resmi maupun aplikasi.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut hal itu dilakukan sebagai upaya memitigasi risiko gagal bayar.

"Penyelenggara telah diminta OJK untuk memuat pernyataan peringatan kepada konsumen dengan tulisan, PERINGATAN, “HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI,” ucap Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (7/9).


Baca Juga: Ini Tanggapan Pengamat Terkait TWP90 Fintech Lending Membaik pada Juli 2024

Sementara itu, Agusman menyampaikan tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban di atas 90 hari (TWP90) industri fintech lending per Juli 2024 membaik menjadi sebesar 2,53%. Adapun nilai itu turun 0,94%, jika dibandingkan posisi Juli 2023 yang sebesar 3,47%.

"Penurunan angka TWP90 memperlihatkan kondisi kualitas pendanaan yang makin baik dan terjaga," ungkapnya.

Per Juli 2024, Agusman menerangkan porsi wanprestasi di atas 90 hari bagi Penerima Dana (borrower) berusia 19–34 tahun sebesar 37,17% terhadap total wanprestasi di atas 90 hari industri fintech lending.

Sebagai informasi, OJK mencatat outstanding pembiayaan fintech P2P lending pada Juli 2024 mencapai Rp 69,39 triliun. Nilai Juli 2024 tumbuh sebesar 23,97% Year on Year (YoY).

Selanjutnya: Telkom Resmikan IndigoSpace Jadi Rumah Startup Lokal Aceh, Perkuat Digitalisasi Aceh

Menarik Dibaca: Ini Dampak Kendaraan Sering Tunda Servis dan Ganti Sparepart Mobil

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Anna Suci Perwitasari