KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending untuk memuat pernyataan peringatan kepada konsumen di halaman utama situs resmi maupun aplikasi. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut hal itu dilakukan sebagai upaya memitigasi risiko gagal bayar. "Penyelenggara telah diminta OJK untuk memuat pernyataan peringatan kepada konsumen dengan tulisan, PERINGATAN, “HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI,” ucap Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (7/9).
Baca Juga: Ini Tanggapan Pengamat Terkait TWP90 Fintech Lending Membaik pada Juli 2024 Sementara itu, Agusman menyampaikan tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban di atas 90 hari (TWP90) industri fintech lending per Juli 2024 membaik menjadi sebesar 2,53%. Adapun nilai itu turun 0,94%, jika dibandingkan posisi Juli 2023 yang sebesar 3,47%.