KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending untuk memuat pernyataan peringatan kepada konsumen di halaman utama situs resmi maupun aplikasi. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut hal itu dilakukan sebagai upaya memitigasi risiko gagal bayar. "Penyelenggara telah diminta OJK untuk memuat pernyataan peringatan kepada konsumen dengan tulisan, PERINGATAN, “HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI,” ucap Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (7/9).
OJK Minta Fintech Lending Memuat Peringatan untuk Konsumen di Situs Resmi & Aplikasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending untuk memuat pernyataan peringatan kepada konsumen di halaman utama situs resmi maupun aplikasi. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyebut hal itu dilakukan sebagai upaya memitigasi risiko gagal bayar. "Penyelenggara telah diminta OJK untuk memuat pernyataan peringatan kepada konsumen dengan tulisan, PERINGATAN, “HATI-HATI, TRANSAKSI INI BERISIKO TINGGI. ANDA DAPAT SAJA MENGALAMI KERUGIAN ATAU KEHILANGAN UANG. JANGAN BERUTANG JIKA TIDAK MEMILIKI KEMAMPUAN MEMBAYAR. PERTIMBANGKAN SECARA BIJAK SEBELUM BERTRANSAKSI,” ucap Agusman dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Sabtu (7/9).