KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) untuk berupaya memperkuat penerapan manajemen risiko. Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi mengatakan upaya itu dilakukan dengan memperketat prinsip repayment capacity (pembayaran kembali) dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan atau pinjaman. "Penguatan manajemen risiko itu diharapkan dapat memperkuat mitigasi risiko terhadap pemberi dana (lender) dalam platform fintech lending dan memitigasi meningkatnya jumlah penerima dana (borrower) yang tidak melakukan pembayaran atau gagal bayar," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (18/6). Baca Juga: OJK: Roadmap Fintech Lending Punya Konsep yang Jelas dan Diatur Bersama Industri
OJK Minta Fintech P2PLending Perkuat Penerapan Manajemen Risiko Saat Berikan Pinjaman
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) untuk berupaya memperkuat penerapan manajemen risiko. Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Ismail Riyadi mengatakan upaya itu dilakukan dengan memperketat prinsip repayment capacity (pembayaran kembali) dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan atau pinjaman. "Penguatan manajemen risiko itu diharapkan dapat memperkuat mitigasi risiko terhadap pemberi dana (lender) dalam platform fintech lending dan memitigasi meningkatnya jumlah penerima dana (borrower) yang tidak melakukan pembayaran atau gagal bayar," ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (18/6). Baca Juga: OJK: Roadmap Fintech Lending Punya Konsep yang Jelas dan Diatur Bersama Industri
TAG: