JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan para pelaku Industri Keuangan Non Bank (IKNB) untuk melakukan self assessment atau penilaian sendiri terhadap tingkat kesehatan masing-masing perusahaan. Direktur Pengaturan Penelitian dan Pengembangan IKNB OJK, Yusman mengatakan, sejak awal semester II tahun lalu, perusahaan asuransi tanah air telah mulai melakukan metode tersebut. Oleh karena itu, di tahun 2015 ini, lanjutnya, pelaku IKNB lain seperti perusahaan pembiayaan atawa multifinance, dana pensiun, dan sebagainya diwajibkan pula untuk melakukan self assessment. Setelah itu, hasil self assesstment tersebut akan dibandingkan dengan penilaian dari OJK. "Ini penting karena pada dasarnya yang paling tahu soal perusahaan ya perusahaan itu sendiri. OJK hanya berdasar pada laporan pasti tidak mencakup semua informasi," kata Yusman.
OJK minta IKNB lakukan self assessment
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan para pelaku Industri Keuangan Non Bank (IKNB) untuk melakukan self assessment atau penilaian sendiri terhadap tingkat kesehatan masing-masing perusahaan. Direktur Pengaturan Penelitian dan Pengembangan IKNB OJK, Yusman mengatakan, sejak awal semester II tahun lalu, perusahaan asuransi tanah air telah mulai melakukan metode tersebut. Oleh karena itu, di tahun 2015 ini, lanjutnya, pelaku IKNB lain seperti perusahaan pembiayaan atawa multifinance, dana pensiun, dan sebagainya diwajibkan pula untuk melakukan self assessment. Setelah itu, hasil self assesstment tersebut akan dibandingkan dengan penilaian dari OJK. "Ini penting karena pada dasarnya yang paling tahu soal perusahaan ya perusahaan itu sendiri. OJK hanya berdasar pada laporan pasti tidak mencakup semua informasi," kata Yusman.