JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, untuk dapat memanfaatkan aset-aset negara baik berupa tanah maupun gedung.Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto menuturkan, koordinasi dengan Kementerian Keuangan dilakukan dalam rangka memanfaatkan aset-aset negara baik tanah maupun gedung yang tersebar di Ibukota Jakarta maupun kota-kota lain diseluruh Indonesia."Secara resmi kami telah mengajukan surat supaya OJK bisa ikut memanfaatkan barang milik negara dalam penguasaan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan. Kami tidak meminta, hanya turut menggunakan, memanfaatkan," ujar Rahmat di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (3/4).Rahmat mengakui, OJK memang belum mempunya gedung kantor sendiri. Baik kantor pusat di Jakarta maupun kantor regional dan kantor cabang yang tersebar di beberapa daerah, masih menggunakan fasilitas Bank Indonesia dan juga Kementerian Keuangan."Kantor Pusat, enam kantor regional di beberapa provinsi tertentu dan sekitar 29 kantor cabang OJK, termasuk aset seperti kendaraan, masing menggunakan fasilitas gedung dan fasilitas pinjaman dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia," jelas Rahmat.Menurut Rahmat, kedepannya, otoritas lembaga keuangan ini ingin memiliki gedung kantor secara mandiri tanpa harus menumpang kepada bank sentral dan juga Kementerian Keuangan."Diharapkan kedepannya OJK tidak akan menggunakan fasilitas kedua lembaga negara ini lagi. Diharapkan dalam waktu yang tidak akan lama lagi," ujarnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
OJK minta izin gunakan aset negara
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini sedang melakukan koordinasi dengan Kementerian Keuangan lewat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, untuk dapat memanfaatkan aset-aset negara baik berupa tanah maupun gedung.Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Rahmat Waluyanto menuturkan, koordinasi dengan Kementerian Keuangan dilakukan dalam rangka memanfaatkan aset-aset negara baik tanah maupun gedung yang tersebar di Ibukota Jakarta maupun kota-kota lain diseluruh Indonesia."Secara resmi kami telah mengajukan surat supaya OJK bisa ikut memanfaatkan barang milik negara dalam penguasaan oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan. Kami tidak meminta, hanya turut menggunakan, memanfaatkan," ujar Rahmat di Gedung OJK, Jakarta, Kamis (3/4).Rahmat mengakui, OJK memang belum mempunya gedung kantor sendiri. Baik kantor pusat di Jakarta maupun kantor regional dan kantor cabang yang tersebar di beberapa daerah, masih menggunakan fasilitas Bank Indonesia dan juga Kementerian Keuangan."Kantor Pusat, enam kantor regional di beberapa provinsi tertentu dan sekitar 29 kantor cabang OJK, termasuk aset seperti kendaraan, masing menggunakan fasilitas gedung dan fasilitas pinjaman dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia," jelas Rahmat.Menurut Rahmat, kedepannya, otoritas lembaga keuangan ini ingin memiliki gedung kantor secara mandiri tanpa harus menumpang kepada bank sentral dan juga Kementerian Keuangan."Diharapkan kedepannya OJK tidak akan menggunakan fasilitas kedua lembaga negara ini lagi. Diharapkan dalam waktu yang tidak akan lama lagi," ujarnya.Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News