OJK minta izin menggunakan sistem milik BI



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan menerima peralihan tugas mikro prudensial dari Bank Indonesia (BI). Meski begitu, ternyata OJK masih akan menggunakan sistem informasi BI dalam pengawasan perbankan. "Sistem di BI itu sudah canggih. Tidak mungkin kami tidak menggunakan itu," ucap Deputi Komisioner Manajemen Strategis I OJK, Lucky FA Hadibrata, di Penang Bistro, Senin, (8/7) malam. Bahkan, Lucky bilang bahwa BI telah merogoh triliunan rupiah untuk membangun sistem informasinya. Untuk memperjelas penggunaan sistem informasi ini, OJK akan membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan BI. Ia berharap, penandatanganan SKB tersebut dapat terlaksana bulan ini. Nantinya SKB ini akan memuat tentang integrasi sistem keuangan antara 2 lembaga tersebut. Terdapat 4 hal yang dimuat dalam SKB ini. Lucky menjelaskan hal tersebut yakni makro dan mikro prudensial, pengalihan Sumber Daya Manusia (SDM), infrastruktur, serta data sharing. Nah, sistem informasi ini masuk ke dalam integrasi data sharing. OJK menyadari pentingnya menjaga keberlangsungan perbankan tetap lancar pada masa peralihan ini. Maka dari itu, tak mungkin sistem tersebut langsung beralih begitu saja tanpa melibatkan BI. "Kita mengikuti yang terbaik," sebutnya. Ia mengasosiasikan sistem informasi ini sebagai dapur. Menurutnya, tak mungkin OJK membangun dapur sendiri dalam waktu singkat. Direktur Eksekutif Kepala Departemen Pengelolaan Sistem Informasi BI, Bramudija Hadinoto, pun menyatakan bahwa peralihan sistem informasi ini paling tidak membutuhkan waktu 4 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: