JAKARTA. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, pemegang saham yang memiliki lebih dari dua perusahaan asuransi wajib memenuhi ketentuan kepemilikan tunggal (single presence policy/SPP). Mereka diberi waktu hingga Oktober tahun depan untuk memenuhi ketentuan ini. Catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada sekitar enam atau tujuh grup keuangan yang harus memenuhi aturan main itu. Nah, hingga kini banyak dari mereka yang belum melaporkan rencana bisnisnya ke OJK. Ahmad Nasrullah, Direktur Pengawasan Asuransi OJK bilang, OJK akan memanggil mereka untuk menelaah perkembangan dari rencana masing-masing perusahaan dalam waktu dekat. OJK akan meminta para pemegang saham pengendali dari perusahaan asuransi yang memiliki anak perusahaan sejenis mempresentasikan rencana bisnisnya.
OJK minta kejelasan SPP di asuransi
JAKARTA. Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, pemegang saham yang memiliki lebih dari dua perusahaan asuransi wajib memenuhi ketentuan kepemilikan tunggal (single presence policy/SPP). Mereka diberi waktu hingga Oktober tahun depan untuk memenuhi ketentuan ini. Catatan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ada sekitar enam atau tujuh grup keuangan yang harus memenuhi aturan main itu. Nah, hingga kini banyak dari mereka yang belum melaporkan rencana bisnisnya ke OJK. Ahmad Nasrullah, Direktur Pengawasan Asuransi OJK bilang, OJK akan memanggil mereka untuk menelaah perkembangan dari rencana masing-masing perusahaan dalam waktu dekat. OJK akan meminta para pemegang saham pengendali dari perusahaan asuransi yang memiliki anak perusahaan sejenis mempresentasikan rencana bisnisnya.