OJK minta kenaikkan anggaran 40% dalam RAPBN 2015



JAKARTA. Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar rapat kerja dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai anggaran kementerian dan lembaga.

Ironisnya, rapat yang digelar pada hari ini Selasa (16/9) pukul 19.00 WIB, hanya dihadiri oleh tujuh anggota Komisi XI DPR. Diantaranya Olly Dondokambey, Andi Rahmat, Ecky Awal Muharam, Dolfie OFP, Arif Budimanta, dan Edison Betaumbun.

Padahal dalam rapat ini, OJK menyampaikan usulan pagu indikatif Rencana Kerja Anggaran (RKA) tahun 2015 kepada Menteri Keuangan. Jumlah pagu RKA 2015 tersebut sebesar Rp 3,5 triliun.


Angka ini meningkat 40% dibandingkan pagu anggaran OJK 2014 yang tercatat sebesar Rp 2,4 triliun. Berdasarkan data yang diperoleh dari OJK, usulan pagu indikatif RKA tahun 2015 yang diajukan OJK sebesar Rp 3,5 triliun.

Jumlah pagu indikatif tersebut bersumber dari pembiayaan APBN sebesar Rp 1,7 triliun dan dari pungutan industri yang ditargetkan sebesar Rp 1,8 triliun hingga akhir tahun 2014.

Kenaikan anggaran OJK ini disebabkan oleh beberapa hal. Pertama, kegiatan administratif sebesar Rp 2,3 triliun yang digunakan untuk penambahan fasilitas perkantoran serta peningkatan remunerasi terkait reorganisasi. Kedua, OJK menginginkan adanya penambahan jumlah pegawai, cost of living adjustment (COLA) dan merit increase serta pengembangan organisasi dan SDM.

OJK akan menambah sekitar 600 pegawai baru dari berbagai tingkatan. Saat ini jumlah pegawai organik OJK berjumlah 2.565 orang yang terdiri dari 43 pejabat eselon I, 221 pejabat eselon II, 276 pejabat eselon III, 581 pejabat eselon IV dan 1.444 pegawai setingkat staff.

Selain itu kenaikan anggaran di 2015 ini juga diperlukan untuk peningkatan pengadaan aset yang menjadi Rp 570 miliar. Kenaikan terbesar di pos anggaran ini adalah untuk pembiayaan gedung dan peralatan yang meningkat dari Rp 75,36 miliar menjadi Rp 274,7 miliar.

Anggaran ini digunakan untuk menyewa bangunan kantor di sejumlah daerah yang selama ini masih menumpang di Gedung Bank Indonesia. Peningkatan anggaran OJK ini juga dibutuhkan untuk kegiatan operasional yang meningkat 5,67% dari Rp 598,79 miliar menjadi Rp 632,75 miliar.

Terdapat empat bidang kerja di OJK yang mengalami kenaikan anggaran kegiatan operasional. Pertama bidang pasar modal meningkat 6,4% dari Rp 47,07 miliar menjadi Rp 50,09 miliar. Kedua, IKNB meningkat 15,8% dari Rp 44,28 miliar menjadi Rp 51,29 miliar.

Ketiga, untuk edukasi dan perlindungan konsumen naik 9,97% dari Rp 57,81 miliar menjadi Rp 63,57 miliar. Keempat, manajemen strategis yang meningkat sebesar 9,61% dari Rp 220,79 miliar menjadi Rp 242,01 miliar.

Selain ada peningkatan, terdapat beberapa efisiensi anggaran pada tubuh otoritas perbankan ini. Salah satunya adalah anggaran pengadaan kendaraan dinas di 2015 yang turun 40,38% dari Rp 40,26 miliar di 2014 menjadi Rp 24,01 miliar di 2015.

Selanjutnya, terdapat dua bidang kerja yang mengalami penurunan anggaran kegiatan operasional yakni bidang perbankan turun 0,83% dari Rp 219,51 miliar menjadi Rp 217,69 miliar serta audit internal, manajemen risiko dan pengendalian kualitas turun 13% dari Rp 9,3 miliar menjadi Rp 8,1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa