KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ingin melakukan efisiensi penggunaan anggaran. Efisiensi dilakukan lantaran OJK hanya mengandalkan dana dari iuran lembaga keuangan untuk anggaran operasional. Alhasil, OJK melayangkan surat ke Kementerian Keuangan, untuk memberikan keringanan beban pajak. "Kami akan minta Menkeu meninjau kembali perlakuan (treatment) pajak kepada OJK. Bahkan kami sudah mengirim surat. Kelihatannya Menteri Keuangan menyambut baik," tutur Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, Senin (2/10). Namun, Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, sebaiknya OJK tidak meminta keringanan pajak kepada Kemenkeu. Pasalnya, akan menjadi tidak adil apabila OJK mendapat keringanan pajak sementara yang lain tidak.
OJK minta keringanan pajak, DJP: Bayar saja
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ingin melakukan efisiensi penggunaan anggaran. Efisiensi dilakukan lantaran OJK hanya mengandalkan dana dari iuran lembaga keuangan untuk anggaran operasional. Alhasil, OJK melayangkan surat ke Kementerian Keuangan, untuk memberikan keringanan beban pajak. "Kami akan minta Menkeu meninjau kembali perlakuan (treatment) pajak kepada OJK. Bahkan kami sudah mengirim surat. Kelihatannya Menteri Keuangan menyambut baik," tutur Wimboh Santoso, Ketua Dewan Komisioner OJK, Senin (2/10). Namun, Direktur Pelayanan dan Penyuluhan (P2) Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, sebaiknya OJK tidak meminta keringanan pajak kepada Kemenkeu. Pasalnya, akan menjadi tidak adil apabila OJK mendapat keringanan pajak sementara yang lain tidak.