KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kasus jual beli rekening demi memuluskan aktivitas judi online makin marak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta lembaga keuangan lebih waspada terhadap rekening yang terindikasi mencurigakan. Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah mengatakan, pasalnya hampir tidak ada laporan dari masyarakat yang mempertanyakan mengapa rekening mereka diblokir, sehingga proses investigasi menjadi lebih sulit. Dalam upaya memberantas praktik judi online yang semakin merajalela di Indonesia, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil tindakan tegas dengan memblokir 6.400 rekening yang diduga terlibat. Bukan hanya untuk menghentikan transaksi, ini juga dilakukan untuk menelusuri lebih jauh aliran dana yang mengalir di balik praktik judi online tersebut.
OJK Minta Lembaga Keuangan Waspadai Rekening Mencurigakan terkait Judi Online
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kasus jual beli rekening demi memuluskan aktivitas judi online makin marak. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta lembaga keuangan lebih waspada terhadap rekening yang terindikasi mencurigakan. Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK, Deden Firman Hendarsyah mengatakan, pasalnya hampir tidak ada laporan dari masyarakat yang mempertanyakan mengapa rekening mereka diblokir, sehingga proses investigasi menjadi lebih sulit. Dalam upaya memberantas praktik judi online yang semakin merajalela di Indonesia, pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil tindakan tegas dengan memblokir 6.400 rekening yang diduga terlibat. Bukan hanya untuk menghentikan transaksi, ini juga dilakukan untuk menelusuri lebih jauh aliran dana yang mengalir di balik praktik judi online tersebut.