KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah memanggil fintech peer to peer (P2P) lending PT Modal Rakyat Indonesia atau Modal Rakyat untuk dimintai keterangan terkait adanya gugatan lender perihal wanprestasi. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan telah meminta Modal Rakyat untuk melakukan perbaikan internal. "Pengawas telah memanggil Modal Rakyat terkait dengan kasus yang terjadi. Pengawas meminta Modal Rakyat melakukan perbaikan internal atas publikasi penerapan asuransi," ucapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Rabu (3/4).
Selain itu, Agusman juga menyebut pengawas OJK telah meminta Modal Rakyat untuk menyelesaikan permasalahan dengan lender melalui mediasi, serta menggunakan hak jawab pada media untuk menjelaskan kronologi permasalahan dan langkah yang telah dilakukan Modal Rakyat. Baca Juga:
Dana Pinjol untuk Biaya Sekolah & Kuliah Makin Besar, Hindari Pinjol Ilegal 2024 Sebelumnya, OJK sempat memanggil Modal Rakyat terkait adanya gugatan yang dilayangkan lender. Adapun pemanggilan itu dilakukan pada 21 Februari 2024. Agusman menyebut, OJK juga berkomitmen untuk terus memantau perkembangan kasus Modal Rakyat dan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi konsumen. Selain itu, kata dia, OJK mengimbau para lender untuk melakukan penilaian risiko yang cermat sebelum melakukan pendanaan. Seperti diketahui, lender menggugat Modal Rakyat akibat permasalahan wanprestasi atau gagal bayar. Berdasarkan pantauan Kontan, sebanyak 1 lender menggugat Modal Rakyat atas dasar perkara wanprestasi atau gagal bayar. Adapun gugatan itu terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 Februari 2024 dengan nomor perkara 187/Pdt.G/2024/PN JKT.SEL. Tercatat, Toko Sumber Sembako menjadi Turut Tergugat. Tertera nilai sengketa perkara tersebut sebesar Rp 300 juta. Salah satu permasalahan yang disorot lender, yakni soal asuransi yang disediakan Modal Rakyat untuk memitigasi risiko gagal bayar. Sebelumnya, Kuasa Hukum Lender Modal Rakyat Grace Sihotang membeberkan kepada Kontan duduk permasalahan yang terjadi. Grace menerangkan bahwa Penggugat adalah pemberi pinjaman atau lender dalam aplikasi fintech P2P Modal Rakyat sejak November 2021.
Baca Juga: Ini Penjelasan OJK Terkait Pemanggilan Fintech Modal Rakyat "Penggugat tertarik untuk bergabung disebabkan karena adanya janji bahwa dana diproteksi asuransi sebesar 70% hingga 95% dari pokok pinjaman yang diberikan dan dituliskan dalam laman resmi dan media sosial resmi Modal Rakyat," ucapnya. Grace menerangkan pada awalnya pendanaan baik-baik saja dan tepat waktu, tetapi sekitar Mei 2023 datang WhatsApp dari perusahaan Modal Rakyat mengabarkan bahwa 2 pendanaan Penggugat dinyatakan akan direstrukturisasi. Sebab, Borrower dalam hal itu adalah TOKO SC sebagai Turut Tergugat, mengalami masalah pengembalian pinjaman sehingga memerlukan waktu untuk proses pengembalian pinjaman, yaitu selama 90 hari. Adapun total dana yang dipinjamkan oleh Penggugat untuk Borrower dalam hal itu adalah Turut Tergugat, yakni sebesar Rp. 87,8 juta. Grace mengatakan bahwa sebelum memberikan persetujuan atas restrukturisasi tersebut, Penggugat telah diberikan bukti kelayakan Turut Tergugat dalam membayar serta melunasi utang dengan performa finansial yang baik dan memiliki bilyet giro mundur sebesar Rp 1,52 miliar, selain memiliki personal guarantee serta fiducia persediaan barang-barang stok. "Penggugat yakin bahwa dananya akan aman juga karena dijanjikan asuransi sebesar 70% hingga 95% pokok pinjaman dan juga diyakinkan oleh pihak Modal Rakyat bahwa Turut Tergugat adalah Borrower yang kredibel sehingga berhak atas restrukturisasi," tutur Grace.
Baca Juga: OJK Ungkap Perkembangan Terbaru Kasus Gagal Bayar Fintech iGrow Grace menyampaikan bahwa setelah 90 hari berlalu, Tergugat melalui e-mail menginformasikan tentang gagalnya proses restrukturisasi tersebut kepada Penggugat. Tergugat juga memberikan informasi bahwa Turut Tergugat telah gagal bayar, sehingga Penggugat hanya mendapatkan asuransi yang nilainya sangat kecil, yaitu sekitar Rp 6,46 juta.
"Ada pun jumlah asuransi tersebut sangat jauh dari jumlah pendanaan dan asuransi yang dijanjikan oleh Tergugat, yaitu 70%-95% dari pokok pendanaan," ungkap Grace. Di sisi lain, Legal Corporate Secretary Modal Rakyat Sarah Eliza Aishah sempat menyampaikan kepada Kontan bahwa Modal Rakyat sebagai institusi fintech P2P lending yang terdaftar dan berizin dari OJK telah menjalankan operasionalnya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. "Namun, dengan adanya gugatan terhadap Modal Rakyat, kami akan tetap menghormati seluruh proses hukum yang akan berjalan dan akan menggunakan hak-hak hukum Modal Rakyat yang akan disampaikan dalam persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ucap Sarah. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Anna Suci Perwitasari