JAKARTA. Bank Indonesia, menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 7,25%, pekan lalu. Menyusul kebijakan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan pembiayaan menghitung kembali bunga kredit yang diberikan kepada nasabah. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengatakan, setelah BI menurunkan suku bunga sebaiknya multifinance juga mengekor memangkas bunga. Apalagi multifinance juga tengah dipersiapkan untuk bisa mengisi pasar pembiayaan sektor usaha menengah kecil mikro (UMKM) serta kredit usaha rakyat (KUR). Dia berharap multifinance juga bisa bersaing dengan bank dalam menyalurkan pembiayaan. "Untuk itu, bunga harus murah. OJK sedang memikirkan apakah mungkin mengatur suku bunga di antara multifinance," ujar Firdaus, Jumat (15/1).
OJK minta multifinance pangkas bunga
JAKARTA. Bank Indonesia, menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 7,25%, pekan lalu. Menyusul kebijakan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan pembiayaan menghitung kembali bunga kredit yang diberikan kepada nasabah. Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK mengatakan, setelah BI menurunkan suku bunga sebaiknya multifinance juga mengekor memangkas bunga. Apalagi multifinance juga tengah dipersiapkan untuk bisa mengisi pasar pembiayaan sektor usaha menengah kecil mikro (UMKM) serta kredit usaha rakyat (KUR). Dia berharap multifinance juga bisa bersaing dengan bank dalam menyalurkan pembiayaan. "Untuk itu, bunga harus murah. OJK sedang memikirkan apakah mungkin mengatur suku bunga di antara multifinance," ujar Firdaus, Jumat (15/1).