OJK minta para pensiunan waspada investasi bodong



DENPASAR. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta para calon pensiunan di Bali untuk mewaspadai tawaran investasi bodong dengan iming-iming bunga yang tinggi.

Kepala OJK Kantor Regional 8 Bali dan Nusa Tenggara Zulmi di Kuta, Kabupaten Badung, Kamis (16/6), menjelaskan untuk meningkatkan kewaspadaan itu pihaknya melakukan edukasi dan literasi keuangan, khususnya kepada pegawai yang memasuki masa pensiun dan karyawan lain yang masih aktif.

"Jangan sampai nanti pada saat pensiun, ada oknum tidak bertanggung jawab menawarkan produk di bidang keuangan dengan iming-iming luar biasa dan mereka tergiur," katanya saat menghadiri seminar OJK bertajuk "Bijak Kelola Keuangan-Pensiun Sejahtera".


Sekitar 300 orang peserta turut hadir dalam seminar itu yang berasal dari berbagai bidang usaha, sektor perdagangan dan jasa, antara lain perhotelan, lembaga pemerintahan, BUMD, garmen, rumah sakit dan pendidikan.

"Sekarang kami berikan pemahaman supaya memasuki masa pensiun mereka bisa melakukan pengelolaan keuangan misalnya untuk bidang keuangan atau kalau misalnya berinvestasi, kemana yang tepat," ucapnya.

Dalam seminar itu, OJK menyampaikan edukasi dan perlindungan konsumen menyangkut kewaspadaan investasi ilegal, pengelolaan keuangan seperti perencanaan keuangan bulanan, serta manfaat dan risiko dari produk layanan dari lembaga jasa keuangan dengan menghadirkan narasumber dari perwakilan OJK, BPJS Ketenagakerjaan, Bursa Efek Indonesia (BEI) Denpasar dan Bank Mantap (Mandiri, Taspen, Pos).

Melalui seminar itu, para calon pensiunan dan karyawan dapat menerapkan prinsip kehati-hatian saat mengelola keuangan dan mewapadai investasi bodong atau ilegal.

Zulmi lebih lanjut menjelaskan bahwa laporan terkait dana pensiun yang masuk ke OJK di Bali belum ada, namun pensiunan yang menempatkan dananya di tempat yang salah alias ilegal masih sering terdengar.

Dia mengungkapkan bahwa dari sekitar 211 laporang yang masuk tahun 2015, 14 di antaranya merupakan laporan dari para pensiunan yang menempatkan dananya atau berinvestasi di lembaga yang bodong.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dikky Setiawan