JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perubahan skema penyusunan tarif premi di lini bisnis asuransi kendaraan bermotor dan properti. Ini dilakukan untuk mengikuti best practice di dunia internasional. Salah satu caranya, kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani, OJK akan meminta pelaku usaha asuransi umum agar mendirikan lembaga independen penyusun tarif premi. Lembaga tersebut yang kelak menganalisis perkembangan pasar dan faktor risiko di lini usaha asuransi kendaraan bermotor dan properti. Lembaga tersebut juga menentukan besaran tarif premi.
OJK minta pembentukan lembaga penyusun tarif
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong perubahan skema penyusunan tarif premi di lini bisnis asuransi kendaraan bermotor dan properti. Ini dilakukan untuk mengikuti best practice di dunia internasional. Salah satu caranya, kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK Firdaus Djaelani, OJK akan meminta pelaku usaha asuransi umum agar mendirikan lembaga independen penyusun tarif premi. Lembaga tersebut yang kelak menganalisis perkembangan pasar dan faktor risiko di lini usaha asuransi kendaraan bermotor dan properti. Lembaga tersebut juga menentukan besaran tarif premi.