JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta berbagai pihak untuk menghentikan polemik yang mempertanyakan peran OJK sebagai otoritas pengawasan industri perbankan di Indonesia. Sebab OJK hanya menjalankan amanat yang tertuang dalam UU No 21 Tahun 2011 Tentang OJK. Menurut Lucky Fathul, Deputi Komisioner OJK Bidang Manajemen Strategis, kritik seperti dari kalangan Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) yang meminta fungsi pengawasan perbankan dikembalikan ke Bank Indonesia (BI) seharusnya tidak diutarakan sekarang. “Sebab OJK lahir setelah lahirnya UU tentang OJK. Ini hasil dari pembahasan panjang antara pemerintah dan DPR dalam proses pembuatan UU. Apalagi proses pembuatan UU OJK juga melibatkan berbagai masukan dari stake holder terkait, termasuk Perbanas untuk memberikan masukan,” kata Lucky, pada KONTAN, Jumat, (27/6).
OJK minta Perbanas stop berpolemik
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta berbagai pihak untuk menghentikan polemik yang mempertanyakan peran OJK sebagai otoritas pengawasan industri perbankan di Indonesia. Sebab OJK hanya menjalankan amanat yang tertuang dalam UU No 21 Tahun 2011 Tentang OJK. Menurut Lucky Fathul, Deputi Komisioner OJK Bidang Manajemen Strategis, kritik seperti dari kalangan Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) yang meminta fungsi pengawasan perbankan dikembalikan ke Bank Indonesia (BI) seharusnya tidak diutarakan sekarang. “Sebab OJK lahir setelah lahirnya UU tentang OJK. Ini hasil dari pembahasan panjang antara pemerintah dan DPR dalam proses pembuatan UU. Apalagi proses pembuatan UU OJK juga melibatkan berbagai masukan dari stake holder terkait, termasuk Perbanas untuk memberikan masukan,” kata Lucky, pada KONTAN, Jumat, (27/6).