KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi berhati - hati dalam memberikan jaminan investasi kepada nasabah. Sebab, regulator menemukan sejumlah kasus dalam pemasaran produk tersebut. "Kami berharap perusahaan lebih berhati - hati dalam mendesain, memasarkan dan mengelola premi yang diterima dari produk asuransi dengan garansi hasil investasi ini," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi, Rabu (28/4). Riswinandi juga meminta perusahaan tidak semata - mata menerapkan garansi investasi pada kinerja masa lalu. Tapi mengukur dengan penilaian wajar berdasarkan besaran kewajiban produk asuransi.
OJK minta perusahaan asuransi hati-hati memberikan jaminan investasi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan asuransi berhati - hati dalam memberikan jaminan investasi kepada nasabah. Sebab, regulator menemukan sejumlah kasus dalam pemasaran produk tersebut. "Kami berharap perusahaan lebih berhati - hati dalam mendesain, memasarkan dan mengelola premi yang diterima dari produk asuransi dengan garansi hasil investasi ini," kata Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK Riswinandi, Rabu (28/4). Riswinandi juga meminta perusahaan tidak semata - mata menerapkan garansi investasi pada kinerja masa lalu. Tapi mengukur dengan penilaian wajar berdasarkan besaran kewajiban produk asuransi.