OJK minta perusahaan asuransi selesaikan pengaduan unitlink



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengadakan pertemuan dengan beberapa perusahaan asuransi serta pengurus AAJI untuk meminta klarifikasi terkait banyaknya keluhan nasabah terhadap kinerja unitlink. 

Dalam kesempatan tersebut, OJK meminta perusahaan asuransi untuk melakukan langkah-langkah penyelesaian panduan yang baik dan sesuai dengan ketentuan. Jika tidak terjadi kesepakatan, OJK dapat membantu mediasi untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

“Apabila terbukti terdapat kesalahan perusahaan dalam melakukan penjualan produk asuransi, OJK meminta perusahaan untuk mengganti kerugian nasabah sepenuhnya,” ungkap kepala eksekutif pengawas IKNB OJK Riswinandi pada keterangan resminya.


Baca Juga: Gandeng DBS Indonesia, Manulife rilis tiga produk unitlink baru

Selain itu, OJK juga meminta asosiasi untuk mengevaluasi dan melakukan perbaikan model pemasaran produk unit link dengan menekankan kepada transparansi produk.

“Perlu memastikan juga bahwa konsumen telah memahami dengan benar manfaat produk, biaya-biaya yang dibebankan, risiko investasi, prosedur klaim, penyelesaian sengketa, serta hak dan kewajiban pemegang polis lainnya,” pungkas Riswinandi.

Oleh karena itu, OJK juga meminta nasabah untuk memahami profil dan risiko dari produk unitlink. Dalam hal ini terkait dengan manfaat proteksi, dana investasi hingga kewajiban dan hak dari nasabah.

Selanjutnya: Generali Indonesia pasarkan produk melalui Akuberbagi.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli