JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) minta perusahaan lembaga keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) untuk segera melapor. Perusahaan fintech yang belum melapor ke OJK namun telah menjalankan dana masyarakat dinyatakan ilegal. Ribut-ribut soal layanan jasa transportasi berbasis teknologi menyulut OJK menyisir perusahaan baru berkembang (startup) fintech yang menjual produk keuangan. Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK bilang, perusahaan fintech yang telah menjadi pelaku kegiatan jasa keuangan harus segera minta izin ke OJK.
OJK minta perusahaan Fintech segera melapor
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) minta perusahaan lembaga keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) untuk segera melapor. Perusahaan fintech yang belum melapor ke OJK namun telah menjalankan dana masyarakat dinyatakan ilegal. Ribut-ribut soal layanan jasa transportasi berbasis teknologi menyulut OJK menyisir perusahaan baru berkembang (startup) fintech yang menjual produk keuangan. Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK bilang, perusahaan fintech yang telah menjadi pelaku kegiatan jasa keuangan harus segera minta izin ke OJK.