KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (Pindar) untuk memperkuat penerapan manajemen risiko dengan memperketat prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan. Mengutip situs resminya, OJK menjelaskan strategi tersebut diharapkan mampu memperkuat mitigasi risiko bagi Pemberi Dana (Lender) dalam platform Pindar dan mengantisipasi meningkatnya jumlah Penerima Dana (Borrower) yang tidak melunasi pinjaman atau gagal bayar (galbay). Hal tersebut OJK tegaskan juga dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Melalui SEOJK tersebut, OJK mewajibkan Penyelenggara Pindar memberi penilaian berupa kelayakan pendanaan (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial Penerima Dana (Borrower).
OJK Minta Pindar Perketat e-KYC Agar Masyarakat Bijak Menggunakan Pinjaman
KONTAN.CO.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta industri Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (Pindar) untuk memperkuat penerapan manajemen risiko dengan memperketat prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar pemberian pendanaan. Mengutip situs resminya, OJK menjelaskan strategi tersebut diharapkan mampu memperkuat mitigasi risiko bagi Pemberi Dana (Lender) dalam platform Pindar dan mengantisipasi meningkatnya jumlah Penerima Dana (Borrower) yang tidak melunasi pinjaman atau gagal bayar (galbay). Hal tersebut OJK tegaskan juga dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Melalui SEOJK tersebut, OJK mewajibkan Penyelenggara Pindar memberi penilaian berupa kelayakan pendanaan (credit scoring) dan kesesuaian antara jumlah pinjaman yang diajukan dengan kemampuan finansial Penerima Dana (Borrower).
TAG: