OJK: Modal minimum asuransi Rp 150 miliar



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menaikan batas minimum modal perusahaan asuransi. Hal ini tertuang dalam rancangan peraturan tentang perizinan usaha dan kelembagaan perusahaan asuransi.

Beleid ini berisikan rencana OJK yang menetapkan batas minimum modal asuransi sebesar Rp 150 miliar dari posisi saat ini Rp 100 miliar. Begitu juga dengan perusahaan reasuransi.

Kenaikan batas minimum modal asuransi dilakukan atas pertimbangan aturan modal Rp 100 miliar sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini. Apalagi dalam kondisi ekonomi yang lesu, perusahaan asuransi rentan mengalami penurunan modal minimum berbasis risiko (MMBR).


Harapannya dengan modal minimum yang ditetapkan Rp 150 miliar. Maka, saat pasar modal melandai, struktur permodalan asuransi tetap kuat.

Firdaus Djaelani, Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) mengatakan, masih menyiapkan kajian untuk kenaikan modal asuransi atau tidak."Undang-Undang Asuransi memang memperbolehkannya."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Dupla Kartini