JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuktikan keseriusannya mengatur industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Terbaru, OJK merilis rancangan peraturan OJK tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR. Jika tak ada aral melintang, rancangan peraturan itu bakal menjadi beleid resmi pada akhir tahun ini atau awal tahun 2015. Panca Hadi Suryatno, Direktur Penelitian dan Pengaturan BPR OJK mengatakan, otoritas mengatur permodalan BPR bertujuan mendorong permodalan BPR semakin kuat. Ada dua poin penting yang tercantum. Pertama, rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sebesar 12%. Kedua, rasio modal inti minimum sebesar 8% atau Rp 6 miliar. "Kami sudah sosialisasi kepada pelaku BPR dan tidak ada keberatan karena masa transisi cukup panjang yakni lima tahun," ujar Panca kepada KONTAN, Selasa (21/10).
OJK : modal minimum (CAR) BPR 12%
JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuktikan keseriusannya mengatur industri Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Terbaru, OJK merilis rancangan peraturan OJK tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Pemenuhan Modal Inti Minimum BPR. Jika tak ada aral melintang, rancangan peraturan itu bakal menjadi beleid resmi pada akhir tahun ini atau awal tahun 2015. Panca Hadi Suryatno, Direktur Penelitian dan Pengaturan BPR OJK mengatakan, otoritas mengatur permodalan BPR bertujuan mendorong permodalan BPR semakin kuat. Ada dua poin penting yang tercantum. Pertama, rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sebesar 12%. Kedua, rasio modal inti minimum sebesar 8% atau Rp 6 miliar. "Kami sudah sosialisasi kepada pelaku BPR dan tidak ada keberatan karena masa transisi cukup panjang yakni lima tahun," ujar Panca kepada KONTAN, Selasa (21/10).