KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingkat kewaspadaan gagal bayar fintech P2P lending terhadap investornya perlu ditingkatkan. Meski secara industri ada perbaikan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90), beberapa pemain masih menjadi pesakitan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dari 102 pemain fintech lending yang berizin OJK saat ini, ada 22 pemain yang memiliki TWP90 di atas 5%. Terhadap mereka, pengawasan pun dilakukan. “Ini menjadi perhatian daripada pengawas OJK untuk memperhatikan perusahaan tersebut,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Selasa (6/12).
OJK Mulai Awasi 22 Fintech P2P Lending yang Tingkat Wanprestasinya di Atas 5%
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Tingkat kewaspadaan gagal bayar fintech P2P lending terhadap investornya perlu ditingkatkan. Meski secara industri ada perbaikan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90), beberapa pemain masih menjadi pesakitan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat dari 102 pemain fintech lending yang berizin OJK saat ini, ada 22 pemain yang memiliki TWP90 di atas 5%. Terhadap mereka, pengawasan pun dilakukan. “Ini menjadi perhatian daripada pengawas OJK untuk memperhatikan perusahaan tersebut,” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Selasa (6/12).