OJK mulai bidik pelaku industri yang nakal



JAKARTA. Terhitung mulai awal tahun ini, otoritas jasa keuangan (OJK) resmi bekerja mengawasi industri keuangan. Sang wasit pun sudah siap menyemprit pelaku industri keuangan yang nakal. 

"Meski kini dalam tahap penyiapan infrastruktur penyidikan, bukan berarti kegiatan tidak jalan, kegiatan penyidikan tetap jalan," terang Ketua Dewan Komisioner Muliaman D Hadad, Kamis (3/1).

Langkah penyidikan untuk kasus kejahatan industri keuangan dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil yang bekerja sama dengan kepolisian. “Tetap mengawal kasus-kasus yang selama ini ada dilimpahkan kepada OJK," ujarnya.


Muliaman pun menggambarkan ke depan, OJK akan membangun kegiatan penyidikan yang terintegrasi. Tidak hanya menangani kasus-kasus yang menonjol saja, tetapi juga membidik kasus-kasus perbankan. "Kita memerlukan mekanisme yang terintegrasi bagaimana penegak hukumnya, dan lain-lain," ujarnya.

Untuk memuluskan rencana tersebut, OJK kini tengah menyusun postur yang jelas perihal kegiatan penyidikan ini. Targetnya, tahun ini juga sudah final. "Saya juga akan lakukan MoU dengan kepolisian termasuk Kemenkumham terkait penyidik sipilnya. Ditambah, masuk ke perbankan dan kegiatan non bank," jelasnya.

Tahun 2013, OJK mulai fokus mengawasi kegiatan pasar modal dan lembaga keuangan non perbankan. Baru tahun 2014 mulai masuk pengawasan perbankan. 

Mulaiman menjelaskan OJK akan melakukan pengawasan pasar modal pada penegakan hukum dan disclosure atau keterbukaan supaya pasar modal Indonesia menjadi pasar modal yang efisien. 

"Tidak hanya fokus pada pengawasannya, ada bagaimana penambahan jumlah investor, ini juga fokus dalam kegiatan kami, termasuk meningkatkan pendukung, mulai dari prices," katanya.

Mulaiman pun menegaskan bahwa OJK punya kewenangan untuk melakukan pencabutan izin terhadap industri keuangan yang melakukan pelanggaran. "Kalau pelanggaran sifatnya ke administratif itu akan kami cabut izinnya. Kalau menyangkut pidana diajukan ke pengadilan," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: