KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peralihan pengawasan aset digital termasuk kripto dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih dalam masa transisi. Pindah tangan secara penuh baru akan terlihat pada awal tahun 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD), Hasan Fawzi mengatakan, proses transisi peralihan tugas dan pengawasan dari Bappebti kepada OJK terkait aset keuangan digital sebagaimana diketahui merupakan langkah lebih lanjut dari amanah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pelaksanaan itu akan dilakukan dalam jangka waktu 24 bulan sejak diterbitkannya UU P2SK. “Ini artinya peralihan tugas, pengaturan dan pengawasan untuk aset digital termasuk kripto akan terjadi pada awal tahun 2025 atau pada bulan Januari 2025 mendatang,” ungkap Hasan dalam konferensi pers OJK, Selasa (5/9).
OJK Mulai Pengawasan Aset Kripto Secara Penuh di Awal 2025
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peralihan pengawasan aset digital termasuk kripto dari Bappebti kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih dalam masa transisi. Pindah tangan secara penuh baru akan terlihat pada awal tahun 2025. Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD), Hasan Fawzi mengatakan, proses transisi peralihan tugas dan pengawasan dari Bappebti kepada OJK terkait aset keuangan digital sebagaimana diketahui merupakan langkah lebih lanjut dari amanah Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Pelaksanaan itu akan dilakukan dalam jangka waktu 24 bulan sejak diterbitkannya UU P2SK. “Ini artinya peralihan tugas, pengaturan dan pengawasan untuk aset digital termasuk kripto akan terjadi pada awal tahun 2025 atau pada bulan Januari 2025 mendatang,” ungkap Hasan dalam konferensi pers OJK, Selasa (5/9).