OJK mulai persiapkan asuransi untuk terapkan Qanun Aceh



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menyiapkan berbagai langkah guna memenuhi Qanun nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (Qanun LKS). 

Belied yang ditetapkan tanggal 31 Desember 2018 menyatakan tiga tahun sejak diundangkan seluruh lembaga keuangan yang ada di wilayah provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) harus menjalankan kegiatannya berdasarkan prinsip syariah.

Baca Juga: Pemain asuransi syariah siap menadah bisnis dari penerapan Qanun Aceh


“Terkait dengan ketentuan dalam Qanun LKS tersebut, telah dilakukan serangkaian langkah-langkah persiapan menuju penerapan penuh Qanun LKS pada awal tahun 2022. Salah satu langkah persiapan untuk IKNB, khususnya perusahaan asuransi umum yang beroperasi di Aceh,” ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot kepada Kontan.co.id pada Rabu (18/3).

Ia bilang OJK telah menyososialisasi ketentuan Qanun LKS kepada para pelaku asuransi umum konvensional. Juga penilaian kesiapan perusahaan asuransi umum konvensional untuk menjalankan model bisnisnya sesuai syariah.

Selain itu, OJK juga telah memberikan langkah-langkah yang akan ditempuh perusahaan asuransi umum secara individual untuk menerapkan Qanun LKS pada awal 2022.

Baca Juga: Antisipasi penyebaran corona, BRI Life berlakukan sistem work from home

“Dari pembicaraan dengan perwakilan Pemerintah Aceh selama proses penyusunan Qanun LKS, setelah Qanun LKS berlaku secara penuh, perusahaan asuransi umum yang dapat beroperasi di provinsi NAD adalah perusahaan asuransi umum syariah, dan unit usaha syariah dari perusahaan asuransi umum konvensional,” jelas Sekar.

Asal tahu saja, dari data yang ada di OJK, saat ini ada 17 perusahaan asuransi umum konvensional yang beroperasi di wilayah Provinsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi