KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menyiapkan berbagai langkah guna memenuhi Qanun nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (Qanun LKS). Belied yang ditetapkan tanggal 31 Desember 2018 menyatakan tiga tahun sejak diundangkan seluruh lembaga keuangan yang ada di wilayah provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) harus menjalankan kegiatannya berdasarkan prinsip syariah. Baca Juga: Pemain asuransi syariah siap menadah bisnis dari penerapan Qanun Aceh
OJK mulai persiapkan asuransi untuk terapkan Qanun Aceh
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai menyiapkan berbagai langkah guna memenuhi Qanun nomor 11 tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (Qanun LKS). Belied yang ditetapkan tanggal 31 Desember 2018 menyatakan tiga tahun sejak diundangkan seluruh lembaga keuangan yang ada di wilayah provinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) harus menjalankan kegiatannya berdasarkan prinsip syariah. Baca Juga: Pemain asuransi syariah siap menadah bisnis dari penerapan Qanun Aceh